SANGATTA. Kasus dugaan korupsi penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim akan kembali bergulir. Sebab empat tersangka, yang semuanya adalah mantan anggota DPRD Kutim, yang menjabat sebagai komisaris PT Kutai Timur Energi (KTE), akan kembali diperiksa kejagung terkait dengan penjualan saham senilai Rp576 miliar atau US 60 juta.
Pemeriksaan para tersangka tersebut dibenarkan Kajati Kaltim M Salim pada wartawan koran ini saat berkunjung Ke Kejari Sangatta belum lama ini. Kepada wartawan, M Salim mengakui anggotanya telah mengantar panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial BB dan AN untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat 30 Agustus di Kejati.
“Kejari hanya disuruh antar undangan pemeriksaan. Kejati hanya menyediakan tempat pemeriksaan. Sedangkan tim pemeriksanya semuanya dari Kejagung. Karena memang kasus ini ditangani Kejagung sejak awal, tim Kejari tidak ikut,” jelas M Salim.
Dikatakan, yang dipanggil hanya dua orang dari empat tersangka karena dua orang masih dalam penjara. Seperti diketahui, kedua tersangka yang masih mendekam dalam penjara terkait dengan kasus korupsi adalah Mujiono, dan Alek Rohmanu. “Sementara yang diperiksa hanya dua orang,” katanya
Berdasar catatan koran ini Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng ditetapkan sebagai tersangka terhitung 30 September 2010. Surat perintah penyidikan No Print-131/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama Mujiono, surat Print-132/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama Abdal Nanang.
Kemudian surat No Print-134/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama tersangka Bahrid Buseng, dan terakhir surat Print- 135/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama Alek Rohmanu.
Masih terkait KTE, dimana terjadi penggelapan pajak, Kejagung juga menjerat konsultan pajak dengan empat tersangka yang kini dalam proses kasasi antara lain adalah Riadi Yunara, Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan terakhir pegawai pajak bernama Hendra Setiawianto. Mereka diduga merugikan negara mencapai Rp 25 miliar dengan modus menyimpangkan pajak saat penjualan saham dari KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).
Sementara korban utama dalam kasus ini yang telah dieksekusi ke Lapas Kutai Kartanegara adalah Dirut KTE Anung Nugroho yang dipenjara 15 tahun, sementara Apidian Triwakhyudi selaku Direktur mendapat ganjaran 12 tahun penjara.
Khusus untuk komisaris, Kejagung menyebut mereka bertanggunjawab karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE. Dimana saham itu dialihkan KTE ke KTS dengan imbalan 5 persen, yang kemudian dijual lagi senilai Rp 576 miliar itu tanpa persetujuan paripurna DPRD Kutim.(ima)