Ragam

Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Kena Denda.

200
×

Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Kena Denda.

Sebarkan artikel ini
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah

WARTAKUTIM.com | Sangatta : KHUSUS Kecamatan Sangatta Utara, Camat Didi Derdiansyah sudah  menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 470/254/Sgt.u/VIII/2013 tentang  penertiban dan memberdayakan pemanfaatan Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi penduduk di 4 wilayah desa, yakni Sangatta Utara, Teluk Lingga, Singa Gembara dan Desa Swarga Bara.

Isi surat tersebut menyatakan, operasi yustisi mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kutim. Berkaitan dengan itu, mulai 1 Januari 2014 mendatang agar digelar operasi yustisi (razia KTP) pada tempat yang telah ditentukan. Sasaran utama pada karyawan perusahaan, dan pendatang baru dan lainnya.

Ditemui di Kantor Bappeda, Rabu (4/9) kemarin, Didi Herdiansyah mengatakan, ini sebagai tindaklanjut atas dasar  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 mengenai perubahan ketiga atas Perpres  tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, kata Didi Herdiansyah, maka KTP non elektronik tetap berlaku paling lambat 31 Desember 2013.

Untuk itu,  layanan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Sangatta Utara masih berlangsung pada hari kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan syarat memperlihatkan KTP nasional asli sama foto kopi kartu keluarga. Agar tidak terjadi antrian panjang, maka warga Desa Sangatta Utara dilayani hingga 30 September; untuk warga Desa TeLuk Lingga pelayanan 1 sampai 31 Oktober; untuk warga Desa Singa Gembara pelayannnya 1-30 November; dan untuk warga Desa Swarga Bara silahkan datang di Kantor Kecamatan 1-31 Desember untuk perekaman e-KTP.

Bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan ini berdasar Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab X Pasal 97 Ayat 2 maka warga yang melanggar ketentuan Pasal 97 Ayat I , akan dikenakan sanksi denda administrasi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) paling banyak Rp 1 juta, dan untuk  Warga Negara Asing (WNA) paling banyak Rp 2 juta. Sementara pelanggar Pasar 98 Perda kependudukan akan dikenakan sanksi denda untuk WNI Rp 50 ribu, serta WNA Rp 100 ribu apabila terjaring razia, dan terbukti tidak membawa KTP. (kmf2)