Wartakutim.com| Sangatta ; Kapolres Kutai Timur (Kutim) yang baru AKBP Edgar Diponegoro, menegaskan tidak akan komproni dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah diKutimMenurutnya ada beberapa kasus yang didalami diantaranya kasus korupsi Pembebasan lahan kenyamukan untuk Pembangunan Pelabuhan yang diduga melibatkan pejabat daerah.
“Termasuk jika Sekda kutim (Ismunandar) yang terbukti terlibat kita akan tindak lanjuti” tegas mantan penyidik KPK ini Kepada Wartawan, Senin (24/9/2013).
Edgar lebih lanjut mengatakan kasus ini dulunya ditangani Polda Kalimantan Timut (Kaltim), dan saat ini sudah dibackup Polres Kutim.
“Kasus ini akan terus didalami, dan kami tidak akan sungkem dalam mengungkap kasus pembebasan lahan ini” pangkasnya.
Edgar juga meminta kepada media dan LSM untuk tetap mengawal jalannya kasus ini, “tolong kami diawasi juga “Insyah Allah” kami tidak akan melakukan tidakan yang meyimpang” kata pria asal bayuwangi ini.
Seperti diketahui, penyidik Polda kaltim pada bulan April lalu tepatnyaSelasa (9/4/2013) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kenyamukan, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) untuk pembangunan pelabuhan. dalam kasus ini penyidik polda Kaltim, menetapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Ismunandar dan Kepala Desa Sangatta Utara Kasmo sebagai tersangka.
Menurut kepolisian, Ismunandar dan Kasmo disangka merugikan negara miliaran rupiah, lantaran diduga melakukan pembayaran tanah yang masih segel, belum bersertifikat. Pembayaran pembebasan lahan ini dilakukan dua periode yakni pada 2011 Rp 3 miliar dan pada 2012 Rp 9 miliar. Total keseluruhan Rp 12 Miliar, yang non-sertifikat Rp 7,3 miliar. Ismunandar disebut sebagai penanggung jawab mengingat dia menjadi ketua panitia pembebasan lahan periode 2011-2012.
“Tersangka (Ismunandar) melakukan pembayaran pada tanah yang masih segel. Sedangkan Kasmo, kepala Desa Kenyamukan, sebagai penerbit segel,” jelas AKBP Edgar Diponegoro, saat itu menjabat Kasubdit Sat Tipikor Polda Kaltim(13/4/2013) lalu
Selain itu, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atau surat segel yang diterbitkan Kasmo, lokasinya terletak di sepadan pantai. “Ini merupakan pelanggaran konservasi kawasan pantai,” kata penyidik.
Ismunandar dan Kasmo disangka melanggar peraturan Menteri Agraria, sejumlah aturan pertanahan sekaligus aturan mekanisme pembebasan lahan pelabuhan. “Pemeriksaan tersangka akan berjalan, sementara pemeriksaan saksi setidaknya sudah lebih dari 2 orang, ada dari pihak instansi Pemkab Kutim,” kata Edgar.
Ismunandar katanya, akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sedangkan Kasmo akan disangka melanggar Keputusan Presiden No 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. (IMA)