Enclave Menunggu Pembahasan RTRW Kaltim DI DPR RI

Agiel Suwarno
Agiel Suwarno

Wartakutim.com | sangatta Komisi I DPRD Kutai Timur, akan segera menindaklanjuti masalah yang selama ini terjadi di Taman Nasional Kutai (TNK), utamanya kebenaran masalah luas lahan 17,355 hektar  yang telah disetujui Kementerian Kehutanan RI. Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD kutim, Agiel Suwarno saat ditemui diruang kerjannya.

“Informasi yang kami terima dari Bapedda Kutim, Enclave itu luas lahan yang akan dibebaskan 17.355 hektar, dan kami sisa menunggu pembahasan  RTRW  di DPR RI” kata Agiel, Senin (24/9) dikantor Komisi I DPRD Kutim.

Persoalan utama yang ada di TNK kata Agiel, sulitnya ,elaksanakan pembangunan di dua kecamatan itu yakni kecamatan Sangatta Selatan dan Kecamatan Teluk Pandan, selain itu masyarakat sangat sulit memanfaatkan lahan mereka untuk kepentingan bisnis

“Misalnya saja ada masyarakat yang ingin mengadaikan tanahnya untuk kepentingan bisnis mereka, masyarakat tidak dapat mengadaikannya ke Bank untuk pengajuan penambahan modal karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah sebagai syarat untuk mengambil uang diBank” Tuturnya

Agiel menambahkan dengan disetujuinya Enclave di dua kecamatan itu, masyarakat bisa memiliki sepenuhnya atas lahan mereka, selain itu kepemilikan talah akan semakin jelas karena sudah dapat memilii sertifikat tanah.

Lebih jauh Agiel mengatakan semua proses untuk Enclave telah dilakukan oleh DPRD kutim, Pemkab dan masyarakat dalam percepatan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim,  Agiel berharap pembahsan RTRW itu bisa segera dibahas di DPR RI 

“Hingga belakan ini saya belum tahu perkembangannya RTRW itu, karena ini juga selalu menanyakan itu hingga ketingkat pusat ” Kata Agiel.

Dampak dari belum dikeluarkannya RTRW tersebut, sangat dirasakan masyarakat yang berada didua kecamatan tersebut sehingga masyarakat tidak dapat berbuat apa apa selama status lahan warga masih bagian dari TNK.

“Dampaknya sangat dirasakan betul pembangunan tidak dapat masuk disana bahkan ada bencana pun pembangunan tidak boleh dilaksanakan, misalnya bencana turap ambuk desa sangkima sangatta Selatan. Itu tidak dapat di apa apakan dengan status TNK” Katanya