SANGATTA . Tahun 2012, Pemkab Kutim melakukan investasi besar-besaran dimana Pemkab menanamkan modal investasi jangka panjang senilai Rp112 miliar. Investasi ini berupa investasi permanen dan non permanen. Nilai investasi non permanen sampai dengan dengan akhir tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,14 miliar, yang merupakan nilai dana bergulir di Dinas Koperasi dan UKM Rp549 juta dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp600 juta.
Sementara nilai investasi permenen senilai Rp111,73 miliar. NilaI ini diinvestasikan di Bank kaltim senilai Rp61,6 miliar, PDAM senilai Rp40,8 miliar, BPR Kutai Timur Rp1,1 miliar, PT Bintang kaltim Transpor sebesar Rp8,2 miliar.
Berbagai investasi ini tertuang dalam nota pengantar rangcangan peraturan daerah pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2012, yang dibacakan Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beberapa hari lalu, dalam sidang paripurna DPRD Kutim.
Meskipun dana ini telah diinvestasikan, namun banyak anggota DPRD Kutim yang tidak tahu pos-pos investasi ini. Salah satu pos yang mendapat pertanyaan adalah pos investasi di PT Bintang Kaltim Transpor senilai Rp8,2 miliar.
Salah satu anggota DPRD Kutim yang tidak tahu perusahan yang mendapat kucuran dana besar untuk investasi ini adalah Sabaruddin, politisi PKS.
“Saya tidak pernah kenal yang namanya PT Bintang Kaltim transpor. Jadi saya juga akan pertanyakan dalam pemandangan fraksi kami terkait dengan raperda pertanggunjawaban pemerintah tahun 2012 ini,” katanya.
Diakui, seharusnya, kalau investasi itu ada, maka seharusnya ada persetujuan dari DPRD. Sedangkan DPRD selama tahun 2012, tidak pernah diberitahu jika ada investasi pemerintah di perusahan bidang transpor. “kan harus diperdakan, tapi tidak ada perda tentang itu. Makanya saya tidak tahu juga,” katanya.
Sementara Asisten III Sekretariad Pemkab Kutim Edwar Azran saat ditanya pun mengatakan tidak tahu. “Saya juga tidak tahu itu. Tanya asisten II, karena dia yang membidangi pembangunan,” katanya singkat.