Belum Semua Baliho Caleg Diturunkan

 

ilustrasi Sumber Photo Tribun News
ilustrasi
Sumber Photo Tribun News

SANGATTA,Warta Kutim : Meski sudah dilarang Caleg mensosialisasikan dirinya melalui baliho serta dalam jumlah banyak, ternyata sejumlah Caleg DPRD Kutim masih ngotot sehingga Panwaslu bersama KPU serta Satpol PP melakukan tindakan tegas yakni mencopot semua alat kampanye.

“Aturannya sudah jelas dan diketahui semua pihak terutama semua Caleg,”  sebut Muslimin – anggota KPU Kutim.

Dijelaskan,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan No  15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 01 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, seluruh Calon Legeslatif (Caleg) dilarang memasang baliho.

Dikatakan, aturan terbaru ini  KPU berlaku mulai  27 September 2013 dan sudah disebarluaskan bahkan semua pihak bisa mengaksesnya di internet. Muslimin, mengaku heran jika ada yang mengaku tidak mengetahui. KPU, ujar Muslimin,  telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, sehingga terbit  Surat Keputusan KPU Kutim Nomor 93/kpts/KPUKutim-021436090/2013 tentang penetapan zona dan lokasi algaka Pemilu 2014.

“Sesuai  kesepakatan sebelum tanggal dua puluh tujuh September, seluruh algaka yang mencantumkan foto dan nama caleg harus segera diturunkan, faktanya masih ada beberapa baliho yang memuat foto dan nama caleg,” sebut Muslimin.

Diterangkan Muslimin, setiap Caleg hanya bisa memasang  spanduk ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dengan lokasi  yang sudah ditetapkan oleh KPU bersama Pemerintah Daerah. Ia lebih jauh menyebutkan, ada 10 titik pemasangan Algaka di Kutim seperti di kawasan  Kecamatan Sangatta Utara yakni  Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso I, Perempatan Patung Singa, Lapangan STQ, Simpang Tiga Jalan Pendidikan, Simpang Tiga Telkom, Simpang Tiga Town Hall, dan Simpang Tiga Ringroad.

Sedangkan di  Sangatta Selatan di Perempatan Jembatan Kampung Kajang, Simpang Tiga Pasar Desa Sangatta Selatan, dan Kilometer 3,5 Jalan Poros Sangatta Bontang.

“Semua Algaka yang terpasang harus mendapat izin dari Kesbang Pol dan Linmas Kutim sedangkan  yang berada diluar SK KPU Kutim, harus menyesuaikan dengan izin yang dikeluarkan Badan Kesbang Pol dan Linmas,” sebutnya.

Muslimin  berharap,  adanya batasan pemasangan Baliho, semua  caleg bisa memanfaatkan cara lain untuk menyampaikan visi dan misinya. Tentunya, hal itu tidak melanggar ketentuan yang tertuang dalam PKPU.

“Melakukan aksi sosial bisa saja, sepanjang dalam batasan tertentu dan bukan kampanye,” ucap Muslimin.

Sesuai PKPU No 15 tahun 2013, baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik (Parpol) dan Calon Anggota DPD, dengan ketentuan 1 unit untuk satu desa atau keluruhan. Selain itu,   dalam baliho atau reklame  hanya memuat informasi nomor urut dan tanda partai politik ditambah  atau visi, misi, program, jargon, dan foto pengurus parpol yang bukan calon DPR dan DPRD. Sementara,  bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan.(WK2)