Wartakutim.com Sangatta ; Warga Kutai Timur (Kutim) yang terlibat menyalahgunakan obat terlarang semakin banyak, meski tidak sedikit yang meringkuk dibalik jeruji. Dalam dua bulan terakhir, jajaran Reskoba Kutim berhasil mengamankan 15,58 gram sabu – sabu serta 67 doubel el.
Obat Haram (OH) itu diamankan dari tangan tersangka Has (31), Fa (28), Wa (28), MD (31), Nga(32) dan Ba (44). Menurut Kapolres Kutim AKBP Pol Edgar Diponegoro, kesemua tersangka merupakan target operasi yang selama ini sudah malang melintang menggunakan dan menjual obat terlarang.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky Nelson Purba diterangkan, kesemua tersangka ditangkap bersamaan pada Kamis (3/10). Menurut AKP Ricky, tahap awal tim lapangan menangkap IH di Gang Bone Sangatta Utara. Dari tangan IH, diamankan 1 paket SS sebesar 0,24 gram yang disimpan dalam kotak kokok, selain itu diamankan 2 unit HP.
Berdasarkan pengakuan IH, tim juga mengamankan FA di Ganag Kenangan Keluarahan Teluk linga, kemudian FA mengaku SS ia dapat dari Wa. “Mereka yang ditangkap belum lama ini merupakan satu jaringan sehingga barang yang ada merupakan dari lingkaran mereka, karenanya terus didalami siapa intinya,” ujar AKP Ricky.
Kerja keras jajaran Polres Kutim, dari tangan Wa ditemukan 17 bungkus doubel el yang siap jual, dari mulut Wa kalau ia mendapatkan barang haram itu daeri Mas warga Gang Rejeki RT 03 Desa Teluk Lingga.
“Dari Mas diakui kalau sabu- sabu ia dapat dari Nga warga Sangatta Selatan ini lima paket SS dalam kemasan besar dan delapan paket kecil serta delapan puluh delapan buah plastik klip,” ujar Edgar seraya menyebutkan sebelumnya mengaman Ba warag Gang Durian III Sangatta Utara.(din)