Hukum Dan Kriminal

PNS Yang Jadi Koordinator Bansos, Di Tahan Kejari

138
×

PNS Yang Jadi Koordinator Bansos, Di Tahan Kejari

Sebarkan artikel ini

DSC_0176wartakutim.com || Sangatta ; Kejari Sangatta kembali menahan satu tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Aspirasi Dewan tahun 2011 milik anggota DPRD Kutim Alm H. Suardi. Tersangka tersebut adalah Sugiman (33) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Sekertaiat DPRD kutim ini, kini telah ditahan oleh kejari Sangatta, Kamis (17/10) Siang Kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahan Polres Kutim” Ujar Kapala Kejaksaan Negeri Sangatta (Kajari) Didik Farkan, SH, MH kepada Wartawan Kamis (17/10).

Didik menambahkan, tersangka (Sugiman) merupakan koordinator dana bansos untuk sejumlah aspirasi milik anggota DPRD Kutim, Alm H. Suardi, untuk mengkondisikan beberapa lembaga Usaha Kecil Menengah (UKM) di kecamatan Rantau Pulung .

“Terdapat 15 Proposal UKM fiktif penerima bantuan dana hibah (Bansos) daerah Rantau Pulung dengan jumlah kira kira Rp750 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya” Terangnya.

Lebih lanjut Didik mengatakan hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan serta merugikan keuangan negara karena dana bantuan sosial tersebut berasal dari APBD murni Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2011.

Dikatakannya, perbuatan tersangka telah  melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar diingat, untuk tersangka untuk bansos aspirasi Alm. H. Suardi, dua orang sudah masuk kedalam tahan diantarannya adalah Dudi Iskandar, Chairudin .dan sudah di Putuskan hukuman di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dan satu tersangka lainnya yakni GS oknum PNS di KPU Kutim, yang juga merupakan koordinator Bansos H. Suardi kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Samarinda.