wartakutim.com || SANGATTA – Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, ternyata tidak hanya bisa digunakan bagi warga yang kurang mampu dari segi pembiayaan. Namun warga yang mampu juga bisa menggunakan program jaminan tersebut. Hanya saja, untuk standar pelayanan yang diberikan ditentukan untuk kelas 3.
Kepala Dinas Kesehatan Aisyah menyebutkan, program Jampersal berbeda dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sebab program ini tidak hanya ditujuakan pada ibu hamil yang miskin, namun menyeluruh. Dimana hal itu bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB( Angka Kematian Bayi).
“Jadi semua bisa menggunakan Jampersal. Baik yang tidak mampu atau yang mampu sekalipun. Tapi standar pelayanannya kelas 3,” sebut Aisyah didampingi Kabid Pelayanan Masyarakat Haryati.
Dijelaskan, untuk pelayanan Jampersal tidak hanya sebatas proses persalinan saja, tapi juga meliputi pemeriksaan kehamilan ANC (ante natal care), pertolongan persalinan, dan pemeriksaan PNC(post natal care) oleh tenaga kesehatan. Jampersal juga dapat melayani untuk pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit serta komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan yang ada.
“Pemerintah akan menjamin seluruh biaya pengobatan bagi wanita hamil dan melahirkan, termasuk yang prosesnya dengan cara operasi. Tapi dengan catatan mereka melahirkan di Puskesmas, RS pemerintah serta di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota,” lanjutnya.
Haryati mengakui, sejak mulai dilaksanakan pada 2011 lalu, belum adan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program Jampersal. Bahkan hingga saat ini hampir seluruh Puskesmas di Kutim sudah bisa melayani program ini pada masyarakat.
“Program Jampersal saat ini sudah mulai berjalan di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangatta. Masyarakat pun sudah banyak yang menggunakannya. Karena memudahkan masyarakat untuk melakukan persalinan, khususnya terhadap mereka yang kurang mampu,” sebut Haryati.
Sementara untuk dapat mempergunakan fasilitas ini, tambah dia tentunya ada persyaratan yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Diantaranya, Jampersal berlaku untuk kelahiran anak ke 3. Selain itu untuk syarat adminstrasi, peserta Jampersal juga diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku, yang disertai lembar Portograf dan KIA yang dikeluarkan oleh Puskesmas. Bisa juga bukti pembiayaan lain yang dikeluarkan petugas kesehatan yang menanganinya.
“Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan persalinan,” jelasnya