Berita Pilihan

Komisi IV DPR RI :”Apakah Tugas Pemerintah Membuat Konfilik”

176
×

Komisi IV DPR RI :”Apakah Tugas Pemerintah Membuat Konfilik”

Sebarkan artikel ini
Ketua Komis IV DPR RI, Firman Subagio
Ketua Komis IV DPR RI, Firman Subagyo

Wartakutim || Sangkimah ; Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, dalam proses rencana tata ruang wilayah (RTRW) khususnya dikawasan taman nasional wajib mengikuti mekanisme sesuai dengan undang undang No.41 tahun 1999 pasal 19, dimana dalam perubahannya fungsi kawasan itu, harus didasari pada hasil penelitian tim tepadu. Dan harus mendapatkan persetujan dari DPR.

“Dan hasil persetujuan DPR itu, mengacu pada hasil penelitian tim terpadu. Persoalannya adalah disini itu tim terpadu merekomendasikan sebanyak 17 ribu hektar termasuk yang sudah “Eksisting” (keberadaannya di lokasi secara fisik) apa telah yang kita lihat sekarang ini” Kata firman saat ditemui wartawan usai mengadakan dialog dengan masyarakat Sangatta Selatan dan Teluk Pandang. Jumat lalu.

Firman menambahkan dari hasil 17 ribu hektar yang telah diusulkan dari tim terpadu, Pemerintah hanya meloloskan sekitar 7800 hektar saja.”artinya, ada kurang lebih 10 Hektar yang sudah “Eksisteng” tapi tidak realisasikan. Yang kita tanyakan, alasannya apa” jelasnya.

“Karena Undang undang sudah mengamatkan seperti itu, kalau pemerintah tidak menggunakan rujukan dari tim terpadu untuk rencana tata ruang itu , pemerintah selama ini pakai rujukan dari mana untuk menetapkan luas kawasan itu.” Lanjutnya

Dikatakannya, usai melaksanakan kunjungan kerja ke Kutim pihaknya akan segera mengadakan rapat di DPR RI dan memanggil menteri kehutanan untuk menjelaskan atas pengurangan tersebut.

”Dari faktanya 17 ribu hektar itu sudah sesuai fakta dilapangan sehingga pemerintah harus terjun langsung ke lapangan untuk meninjau ulang kebijakan yang 7800 hektar itu” Tegas Firman.

Permasalahan ini Kata Firman jangan sampai dibiarkan berlarut larut, karena ini akan mengakibatkan konflik social dimasyarakat, dan akan menimbulkan kecemburuan sosial di dalam masyarakat sendiri.

“Yang kita Kuatirkan adalah jika ada pihak pihak yang memprovokasi dan muncul ketidak puasan akan menimbulkan yang namanya kesenjangan social dan juga bisa menimbulkan konflik diantara masyarakat. Apalagi yang 7 ribu tadi di ijinkan sedangkan yang 10 ribu itu tidak padahal statusnya sama. Apakah itu pemerintah pusat tugasnya membikin Konflik, ini pertanyannya, kalau memang begitu silakan anda mundur jadi menteri saja, ini adalah tanggungjawab”  katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.