Hukum Dan Kriminal

70 Sepeda Motor Tilangan Belum Diurus Pemilik

135
×

70 Sepeda Motor Tilangan Belum Diurus Pemilik

Sebarkan artikel ini

wartakutim.com || SANGATTA ; Dalam razia yang dilakukan beberapa waktu lalu pihak Polres Kutai Timur dalam hal ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah berhasil menjaring puluhan pengendara  sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat maupun standar keselamatan mengendarai motor di jalan raya. kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalulintas, khususnya yang melibatkan kalangan pelajar dan mahasiswa. Dilapangan bahkan seringkali ditemukan para pelajar, belum memiliki  Surat Izin Mengeumudi (SIM) sehingga hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran.

Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edgar Diponegoro didampingi Kasatlantas AKP Sigit Harimbawan menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menilang puluhan sepeda motor dalam beberapa kali razia yang dilakukan di beberapa titik di kawasan kota Sangatta pada beberapa waktu lalu.

“Kegiatan ini adalah untuk menertibkan jalan raya sepanjang Yos Sudarso I hingga Yos Sudarso IV, bahkan juga dilakukan di beberapa jalan tikus yang seringkali digunakan oleh pengendara motor dengan maksud mengelabui petugas.”Ujar Sigit Kepada wartawan.

Sigit lebih lanjut menambahkan, “Razia ini, bukanlah sebuah kegiatan yang membuat pengguna kendaraan bermotor menjadi terganggu, namun lebih pada ketertiban berlalulintas, serta untuk memberikan peringatan pada agar pengguna kendaraan bermotor lebih disiplin dan berhati-hati saat mengendarai motor sehingga tidak menyebabkan kecelakaan lalulintas baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Jelasnya

Dikatakannya ditengah perbaikkan jalan yang terus dilakukan oleh pihak Pemkab Kutim, maka kesabaran dan kehati-hatian adalah kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan. Selain memiliki kelengkapan surat menyurat kendaraan, juga melengkapi diri dengan standar keamanan megendari motor.

Sigit menyebutkan  terjaring ratusan  pengendara roda saat razia  namun  sekitar 70 buah kendaraan bermotor yang ditilang dan belum diurus oleh para pemiliknya, dan masih berada di kantor Satlantas Polres Kutim yang terletak di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sangatta Utara.

Polres meminta agar para pemilik kendaraan untuk segera mengurus tilang kendaraan tersebut, jika tidak diurus hingga 1 bulan kedepan. Maka puluhan kendaraan sepeda motor roda dua tersebut akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sangatta.

“Kami memberitahukan kepada pemilik sepeda motor yang belum mengurus tilangan kendaraanya, untuk segera mengurus ke kantor Satlantas. Waktu yang kami berikan adalah mulai 21 Oktober 2013 hingga 21 November 2013, sehingga tenggat waktu yang kami berikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pemilik kendaraan untuk mengurus tilang motornya. Lewat dari waktu tersebut, maka kendaraan akan dilimpahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Sangatta,” tegas Kasatlantas Polres Kutim.

(kmf3/WK03/Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.