Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta masih memburu sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus Bansos dan melibatkat SKJ – anggota DPRD Kutim dari PDI Perjungan (PDIP).
Menurut Kajari Sangatta Didik Farkhan A SH, timnya masih membutuhkan beberapa dokumen asli yang dikabarkan masih ditangani Fahrul – AS terpidana kasus Bansos Kutim. “Sejumlah pejabat Pemkab Kutim sudah didengar keterangannya antaranta Yulianti mantan Kabag Keuangan tahun 2008, mantan Kabag Sosial dan pejabat lain kami sudah periksa, tapi dokumen dimaksud belum ditemukan,” terang Didik.
Namun, dalam sejumlah keterangan beberapa saksi, menurut Didik menyebutkan beberapa dokumen penting masih dipegang Fahrul – terpidana korupsi Bansos yang sudah dihukum 8 tahun penjara. “Kami yakin dokumen penting itu akan ditemukan, karena ini kepentingan negara dalam melaksanakan hukum karenanya kami yakin dokumen itu pasti ditemukan,” terang Kasi Intel Dodi Emil Gazali.
Dalam kasus Bansos yang melibatkan SKJ, kejaksaan menerima laporan kelompok tani di Kecamatan Muara Wahau atas nama Donatus. Dalam laporannya, mengatakan kelompok tani yang dipimpinnya pada tahun 2008 lalu mendapat kucuran dana aspirasi dari SKJ sebesar Rp300 juta, namun ia hanya menerima Rp60 juta yang tiada lain sebagai biaya pengganti operasional selama mengurus Bansos di Sangatta, termasuk Rp40 juta. Sementara Rp200 juta diambil kembali SKJ melalui J. “Karena saya yang harus bertanggungjawabkan bantuan itu, saya tidak terima karena warga menuding saya yang menilep dana itu,” kata Donatus.
SKJ kepada wartawan membantah menerima uang dari kelompok tani yang dipimpin Donatus. Ia dengan tegas menyatakan, tidak mungkin akan dilakukan orang seperti dirinya yang mengerti dan ahli hukum. “Saya tidak mungkin melakukan itu. Karena saya ini ahli hukum,” katanya beberapa waktu lalu usai diuperiksa di Kejari Sangatta.
Namun, penghuni beberapa kali gedung DPRD Kutim telah mengembalikan Rp200 juta ke Kejari Sangatta. Alasannya, dana itu titipan. Tapi bagi Kejari merupakan barang bukti, sekaligus sebagai indikasi pengakauan tersangka. “Terserah, alasannya apa bagi kejaksaan itu adalah barang bukti,” jelas Didik Farkhan.(sk)