
SANGATTA – Keberatan anaknya ditahan Polsek Sangatta (8/12), Misran (36), warga Sangatta menyatakan akan melaporkan balik anak polisi berinisial Sr (13), yang menjadi korban dari Dt, anaknya sehingga Dt (13), ditahan. Menurut Misran sebelum perkelahian yang berbuntut ditahannya Dt , anak polisi berinisial Sr telah menganiaya Sa (13), adik sepupu Dt. Karena dendam adiknya dipukul, Dt membalas dan melakukan pemukulan terhadap Sr.
“Saya tidak terima anak saya ditahan, sementara awal masalahnya kan dari Sr, yang melakukan penganiayaan terhadap Sa. Jangan karena Sr ini anak polisi, lalu tidak diproses. Makanya, saya juga akan laporkan Sr, ke polisi, agar penganiayaan yang dilakukannya, diproses,” jelas Misran.
Dikatakan, sebagai orang tua, dia tidak terima anaknya ditahan tanpa proses yang benar dan adil. “masak anak saya dijemput di rumah saat saya dan mamaknya tidak berada di rumah, Minggu (8/12) sekitar pukul 22.00 witah . Memang anak saya itu penjahat apa lalu dijemput paksa, pada tengah malam. Ini kan tidak benar. Apalagi, yang jemput itu adalah orang tua Sr, yang juga polisi,” katanya.
Jeleknya lagi, Dt ditahan bersama dengan orang dewasa, yang merupakan tahanan narkoba dan berbagai tindakpidana lainnya. “padahal, ada aturan yang menyatakan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” jelas Misran.
Kejanggalan lainnya, saat anaknya diperiksa, tidak didampingi orang tua. “Sudah dua malam ditahan baru saya disuruh tandatangan surat penahanan. Itupun saya diminta tanda tangan saat saya minta penangguhan penahanan agar Dt ikut ujian. Ini kan aneh. Karena itu saya tidak terima anak saya ditahan dan diperlakukan tidak adil,” katanya.
Apalagi, saat ditahan, Dt yang kini duduk di bangku SMP, tidak diberikan izin untuk ikut ujian. “Ini sama saja dengan menghancurkan masa depan anak saya. Mau ujian saja tidak boleh,” katanya.
Meskipun kini Dt, anaknya telah ditahan luar untuk mengikuti ujian, Misran mengatakan tetap tidak terima dengan perlakukan polisi.
“Polisi mestinya profesional untuk menyelidiki kasus, dan mengutamakan pembinaan bagi anak-anak, bukan ditahan seperti pelaku tindakpidana orang dewasa. Karena ini merupakan aksi reaksi, dari perbuatan korban atau balasan dari perbuatan korban menganiaya saudara Dt, jadi tidak perlu dilakukan seperti itu,” katanya.
Diakui Misran, telah dilakukan upaya Damai, namun orang tua Sr, tak mau. Maunya Dt, tetap diproses. Karena itu dia akan melaporkan Sr ke polisi atas penganiayaan yang dilakukan pada saudara Da, yakni sa, juga di Polder, Jl Ilham Maulana, Sangatta Utara dua minggu sebelum kejadian. Karena penganiayaan yang dilakukan Sr, juga ada videonya, termasuk ada saksi, jadi tak bisa mengelak.
Sementara itu Kapolsek Sangatta Utara AKP Sumarno mengatakan, kalau tidak ada upaya damai dari pihak yang merasa dirugikan, maka permasalahan ini akan tetap proses. Tapi Dt akan di berikan surat penangguhan penahanan mengingat Dt saat ini menghadapi ujian semester.
“Sambil menunggu hasil Visum dari rumah sakit, karena ini juga belum ada Visumnya maka untuk sementara saya akan memberikan surat penangguhan penahan kepada Dt. Untuk mengikuti ujian, dan kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan permintaan korban.” katanya. (ima/kabar12.com)