Sangatta—Langkah cepat diambil Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menyikapi permasalahan pencatatan nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, yang saat ini sudah menjadi permasalahan hukum. Kementerian Agama RI melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia terkait permasalahan gratifikasi dalam pencatatan nikah yang saat ini sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Fahmi Rasyad saat ditemuai diruang kerjanya, kamis (2/1) kemarin, usai mensosialisasikan edaran Dirjen Binmas Islam kepada 17 Kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur, mengatakan bahwa sambil menunggu perubahan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Pemerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama, Dirjen Binmas Islam menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan agar tetap memberikan pelayanan pencatatan nikah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 dan 2 tentang Pencatatan Nikah yang bisa dilakukan di KUA dan luar KUA.
“Ya sambil menunggu perubahan tarif Rp 30.000,- tersebut. Seluruh Kepala KUA di Kutim sudah kita sosialisasikan hari ini (kamis, 2/1.Red) dan semua sudah faham,” ujar Fahmi.
Lanjut Fahmi, Dirjen Binmas Islam juga menginstruksikan agar seluruh kepala KUA kecamatan untuk tidak memungut biaya apapun diluar tarif biaya pencatatan nikah sebesar tiga puluh ribu rupiah. Hal ini terkait pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi yang termuat dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh Fahmi menjelaskan, sesuai instruksi ini maka setiap pemberian dalam bentuk apapun dan sekecil apapun, diluar dari tarif biaya pencatatan nikah yang sudah ada (Rp 30.000,-.Red) maka kepala KUA kecamatan wajib untuk melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu tiga puluh hari setelah pemerimaan pemberian. Jika tidak maka Kepala KUA kecamatan tersebut bisa terjerat dalam tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini KUA di Kecamatan tetap melayani klo ada masyarakat yang mau menikahkan keluarganya tapi tidak di KUA, dirumah juga bisa. Namun saya ingatkan tetap laporkan jika ada pemberian baik uang atau barang, agar tak terjerat KPK,” pungkas Fahmi.