Tak Kembalikan Dana Rp.600 Juta, Mantan Camat LM di Tetapkan Tersangka

Sangatta, Wartakutim.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi. Diketahui tersangka tersebut merupakan mantan camat Long Mesangat berinisial JU .

Menurut kepala kejari Sangatta Didik Farkhan, Penatapan JU sebagai tersangka, dia (JU- red) tidak mengembalikan sisa Uang Persediaan (UP) kecamatan tahun 2008 senilai Rp 600 juta.

“Ya benar, Ju memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/1) lalu. Rencananya, dalam waktu dekat akan kami panggil lagi untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH, Minggu (19/1) kemarin dihubungi melalui telepon selulernya.

Saat tersangka masih menjabat sebagai Camat Long Mesangat, lanjutnya, pada tahun anggaran 2008 terdapat sisa anggaran senilai Rp 600 juta.

“Sesuai ketentuan, sisa UP ini harusnya langsung dipertanggungjawabkan dan disetor ke kas negara. Namun oleh tersangka, uang itu justru tidak dikembalikan.” Jelasnya

Lebih lanjut dia mengatakan, Bahkan sampai tidak lagi menjabat sebagai Camat dan kini menempati posisi Kabid di salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dana tersebut tetap tak kunjung dikembalikan.

“Laporan ini sudah masuk di inspektorat sejak lama, dan bahkan sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tersangka juga sudah diberi waktu untuk mengembalikannya. Tapi, hingga 5 tahun berjalan, belum juga dikembalikan. Maknya setelah tercium kami, langsung dinaikan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Didik mengakui, kejaksaan pun telah melakukan klarifikasi ke tersangka terkait kasus ini dan mengakui semua perbuatannya. Bahkan, tersangka berencana akan mengembalikan kerugian negara itu.

“Yah walau kerugian negara dikembalikan, proses kasusnya tetap berjalan. Karena sudah naik ke penyidikan,” papar Kajari yang banyak menelurkan inovasi baru ditubuh kejaksaan ini.

Sementara itu, tim penyidik Kejari Sangatta Irvandy Quiliem menambahkan, dalam laporan BPK, memang ada beberapa temuan sisa UP yang belum dipertanggungjawabkan. Sehingga penyidik melihat ada kerugian negara yang harus dipulihkan kembali dan dipertanggungjawabkan.

“Dari temuan itu, yang paling besar nilainya dan belum dipertanggungjawabkan hingga 5 tahun berjalan adalah UP Kecamatan Long Mesangat. Makanya, langsung kami naikan penyidikan dan langsung menetapkan Ju yang saat itu masih menjabat sebagai Camat,” jelasnya (Wal/has/WK03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.