Sangatta wartakutim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Kembali menahan satu tersangka dugaan kasus korupsi dana Bansos tahun 2008. tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Kutai Timur, Priode 2009-2014 SJ. Selasa (21/1/2014).
“Panahanan terhadap tersangka SJ, dilakukan siang tadi (Sekitar Pukul 11 siang). Saat di lakukan penahanan SJ,di dampingi pengacaranya. Dan saat ini beliau di titipkan di Sel tahanan Polres Kutim” Ungkap Penyidik kejari Sangatta, Erfandi Rusdi, Q SH, MH didampingi Kejari Sangatta Didik Farkan, saat ditemui diruang penyidik Kejari. Selasa (21/1).
Menurutnya, tersangka SJ, dalam berkas perkara Kejari tahap dua. Anggota DPRD tiga priode ini, diduga telah melakukan pemotongan dana aspirasi dewan miliknya tahun 2008 sebesar Rp340 juta yang seharusnnya diserahkan untuk kekelompok tani Harapan Jaya Mandiri dan Kelompok tani Banten Lestari.
“Bantuan untuk kelompok tani Harapan Jaya Mandiri Sebesar Rp300 juta. Sedangkan bantuan untuk kelompok tani pentung Lestarai sebesar Rp200 juta” Ungkapnya.
“Untuk kelompok tani Harapan Jaya Mandiri di potong oleh donatur sebesar Rp240 juta, dan yang sampai di kelompok tani itu hanya Rp60 juta. Sedangkan untuk kelompok tani pentung Lestari hanya menerima Rp100 juta dipotong Rp100 juta oleh donatur.” Sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari pemotongan dana bantuan sebesar Rp340 juta untuk dua kelompok tani Itu. Dana yang telah diserahkan SJ kekejari sangatta sebesar Rp200 juta. Sementara sisa dana Sebesar Rp140 juta masih belum dikembalikan oleh tersangka SJ.
Dikatakannya, tersangka akan di jerat pasal 2 ayat satu Jo pasal 18 undang undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 3 JO pasal 18 UU no 20 tahun 2001.
“ Karena dia (SJ) baru mengembalikan Rp200 juta. Maka dia, saya juncto kan pasal 18, dari sisa Rp140 juta yang belum dikembalikan.”Jelas Erfandi.
“Jika terbukti bersalah maka uang Rp200 juta akan dirampas oleh Negara dan dikembalikan lagi ke kas pemerintah kabupaten Kutim. itu diperhitungkan sebagai uang penganti. Dan sisa sebesar Rp140 juta, jika dia tidak bisa membayar kita akan menyita barang barang berharga milik tersangka yang nilainya sesuai dengan yang belum dikembalikan.”Tutupnya. (IA/WK03)