Sangatta, Wartakutim.com – Penyidik kejaksaan Negeri Sangatta (Kajari Sangatta) Erfandi Rusdi, Q SH, MH mengungkapkan Anggota DPRD kutim SJ yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana bansos aspirasi dewan tahun 2008, ketika mendatangi kejari Sangatta raup wajahnya sudah tidak bersemangat. Pasalnya pada saat itu SJ telah mengetahui dirinya akan segera ditahan akibat perbuatan yang dilakukannya.
“Ketika dia datang kesini (Kantor Kajari) dia sudah gemetar, itu sudah “fillingnya” kali. Memang dari awal datang raup wajahnya tidak bersemangat, “ ujar Erfandi Rusdi, di damping Kajari Sangatta Didik Farkhan SH, dan Kasi Intel Kejari, Dodi Ghazali Emil SH kepada wartawan, Selasa (21/1).
SJ yang datang dengan menggunakan baju batik bermotif berwarna hijau dan celana kain warna abu abu, tiba di kantor Kajari Sekitar pukul 11.30. didampingi dengan pengacaranya bersama pengacaranya Arianto, SH.
Anggota DPRD yang sudah menjabat selama tiga priode ini, ketika tiba di kantor kejari langsung memasuki ruang penyidik kajari, untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari, Dodi Ghazali Emil, SH mengatakan, SJ saat tiba di dalam kantor kejari kebanyakan bungkam dan tidak mengeluarkan kata kata sedikitpun dari mulutnya hingga memasuki ruang penyidik kejari.
“Kalau dia (SJ) lebih banyak diam. Sepertinya dia tampak “galau. Sementara Arianto (pengacara) senyum senyum ketika melihat saya. Ujar Dodi.
Usai melengkapi berkas perkara SJ, lanjutnya, dia langsung dibawah ke sel tahanan polres kutim untuk di titipkan sementara disana. “Setibanya disana (Polres Kutim,- Red) mereka disuruh jalan jongkok sesuai aturan disana. Setiap tahanan baru Kata Dodi, wajib untuk berjalan jongkok dari teras sel hingga ke sel tahannya,”Katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, sangkaan terhadap SJ, telah melakukan tidak pidana koruspi aspirasi dewan tahun 2008 sebesar Rp340 juta. Dana bantuan yang diberikan kepada dua kelompok tani yakni kelompok tani Jaya Mandiri dan Kelompok tani Patung Lestari.
SJ diduga telah melakukan pemotongan penerimaan dana bantuan ke dua kelompok tani tersebut. ““Untuk kelompok tani Harapan Jaya Mandiri di potong oleh donatur sebesar Rp240 juta, dan yang sampai di kelompok tani itu hanya Rp60 juta. Sedangkan untuk kelompok tani pentung Lestari hanya menerima Rp100 juta dipotong Rp100 juta oleh donatur.” Ujar Penyidik Kajari Erfandi Rusdi.