Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di Kutai Timur (Kutim) bakal berjalan tak maksimal dan bisa menimbulkan konflik jika KPU Kaltim tidak segera bertindak, pasalnya sejak akhir Desember 2013 lalu, komisioner sudah berakhirnya masa tugasnya.
Akibatnya proses kegiatan KPU dijalankan jajaran Sekretariat KPU yang dipimpin Ikhsanuddin, namun terbatas pada administrasi sedangkan terhadap masalah teknis Pemilu tidak ada.
“Jajaran sekretariat hanya menjalankan fungsi administrasi saja, sekarang ini soal – soal teknis tidak bisa ditangani karena merupakan wewenang ketua dan anggota KPU sayangnya masa tugas mereka sudah berakhir beberapa bulan lalu,” ujar Sekretaris KPU Ikhsanuddin.
Ikhsan menambahkan, persoalan ketiadaan anggota KPU sudah dilaporkan ke KPU Kaltim dan pusat bahkan sempat dibahas dalam dengar pendapat dengan DPR-RI. Ia mengharapkan, dalam waktu tidak lama KPU Kutim sudah bisa terisi.
“Masalahnya Pemilu tahun ini merupakan agenda besar dan harus segera dituntaskan,” sebut Ikhsanuddin.
Ikhsan menambahkan, jika proses Pemilu di Kutim tidak ditangani serius oleh KPU bakal menyebabkan dampak hukum luas terutama terhadap proses Pemilu yang bisa digugat peserta Pemilu.
Menyinggung koordinasinya dengan sejumlah pihak termasuk KPU Kaltim, Ikhsan menambahkan dijanjikan dalam waktu 20 hari kedepan proses seleksi dan pemilihan anggota KPU Kutim bisa dilakukan, pasalnya KPU Kaltim baru terbentuk.
“Tahap pertama diharapkan tim seleksi sudah bisa ditetapkan KPU Kaltim, sehingga segera dilakukan penjadwalan pemilihan yang dimulai penjaringan hingga pelantikan,” beber Ikhsan.
Salah satu permasalahan yang dihadapi KPU Kutim sekarang ini banyaknya pelanggaran yang dikemukakan Panwaslu yang belum bisa ditindak lanjuti KPU. “Sekedar diketahui saja untuk pendaftaraan pesertanya harus berjumlah tiga puluh orang, jika kurang waktu pendaftaran harus diperpanjang satu pekan lagi,” ungkap Ikhsanuddin.(din)