<
p style=”text-align: justify;”>Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor akan menyampaikan laporan dugaan pemalsuan ijin pertambangan PT Ridlatama Grup ke kepolisian. Pernyataan itu, dikemukan Isran Noor setelah Tribunal Internasional Centre for Settlemen og Investment Dispute (ICSID) mengeluarkan putusan sela pada 24 Februari 2014 lalu. “Putusan sela itu menyatakan ICSID memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd yang menggugat Pemerintah Indonesia diwakili Pemkab Kutai Timur,” terang Isran Noor seusai mengikuti Konvensi Rakyat di Bandung, Minggu (2/3).
Isran menerangkan sebagai langkah persiapan Pemkab Kutim selaku wakil Indonesia dimana kasus gugatan berada di Kutim, segera melakukan persiapan untuk mengumpulkan semua bukti termasuk pemalsuan dokumen perijinan.
“Sidang yang digelar pada bulan Mei tahun dua ribu tiga belas lalu sifatnya sidang awal untuk menentukan, apakah bisa tidaknya masalah Churhil Mining dan Planet Mining disidangkan. Jadi bukan berarti putusan yang dikeluarkan itu pemerintah kalah,” bebernya.
Mengenai seputar materi yang disiapkan, Isran yang saat memberikan keterangan mengenakan kemeja koko warna putih menegaskan cukup banyak termasuk beberapa dokumen penting yang dipalsukan. “Soal pemalsuan ijin itu cukup penting karena bagian dari dokumen yang akan dibawa tim Indonesia dalam persidangan lanjutan nanti,” ungkap Isran tanpa mengetahui kapan persidangan dimulai.
Lebih jauh Isran menyebutkan, ia melakukan tindakan tegas kepada Churchill Mining dan Planet Mining karena diduga ada pelanggaran dalam beroperasi sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan, usaha menghentikan operasi kedua perusahaan tidak menghambat semangat investasi di Kutim. “Kalau yang mau berinvestasi di Kutim sangat banyak, mereka antri sekarang,” terangnya.
Kasus yang menyeret Pemkab Kutim ke persidangan internasional ini, bermula ketika
Pemkab mencabut empat izin eksplorasi batu bara Grup Ridlatama. Dalam kegiatan penambangan penambangan batubara di pedalaman Kutim ini, Grup Ridlatama memiliki saham 25 persen kemudian Churchill sebesar 75 persen. Namun, belakangan secara diam-diam Ridlatama menjual seluruh sahamnya kepada Churchill Mining Plc. Akuisisi yang dilakukan Churchill Mining Plc itulah yang membuat Pemkab Kutai Timur mencabut empat izin tambang batu bara Ridlatama dan Churchill