Pemerinta kabupaten (Pemkab Kutai Timur, tahun ini terancan tidak dapat melaksanakan pembangunan khususnya yang mengunakan dana DAK dan DAU. Pasalnya acuan untuk pelaksanaan pembangunan di Kutim yakni Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kutim hingga kini masih belum jelas kapan akan disahkan oleh DPRD Kutim.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Kutai Timur (FMPKT) Misran Abbas mengungkapkan, Raperda RTRW adalah Salah satu raperda yang sangat penting bagi Kabupaten Kutim, yang harus segera bisa disahkan oleh DPRD tahun 2014 ini, sebab jika maka pembangunan di Kutim akan terhambat pelaksanaannya.
“Lambannya pengesahan perda RTRW akan membuat sejumlah pembangunan di Kutim terganggu. Apalagi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat terancam tidak akan turun” kata Misran Abbas, melalui pesan singkat, Senin (3/3).
Misran lebih lanjut menambahkan, Raperda RTRW itu merupakan acuan dan pertimbangan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana bagi daerah, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kemunduran-kemunduran ini jelas merugikan masyarakat, karena pemerintah tidak memberikan suatu kepastian apakah kita punya rencana yang jelas mengenai tata ruang. Padahal, rencana tata ruang adalah payung bagi setiap pembangunan,” kata Pria hobi memancing ini.
Meski paripurna penyampaian nota pengantar Raperda RTRW Itu sudah pernah digelar pada bulan lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang berarti dari DPRD Kutim.
“Kapan akan dibahas kembali?. Ini makin tidak jelas dan makin kabur.Jangan sampai di akhir masa jabatan mereka (legislator), perda ini belum disahkan juga ”Katanya.
Misran menilai, Lambatnya DPRD Kutim, dalam membahas raperda RTRW tersebut, akibat para legestator tidak fokus pada tugasnya sesuai dengan sumpah jabatannya dan banyak melakukan sosialisasi di luar dari masa reses dewan.
“Belakangan aktivitas persidangan DPRD Kutim terkesan vakum. Informasi yang kami peroleh para legislator sibuk sosialisasi. Akhirnya beberapa raperda menjadi gantung penyelesaiannya,” Ungkapnya.
Dia menambahkan, Ini membuktikan 26 anggota dewan yang maih aktif, tidak mengerti betapa pentingnya Perda RTRW tersebut untuk segera disahkan. Sekaligus membuktikan dewan belum mengedepankan kepentingan rakyat.
“Tahun lalu saja tidak ada perda inisiatif DPRD yang disusun. Jangan sampai karena sibuk sosialisasi, raperda yang diajukan eksekutif menumpuk dan tak kunjung dibahas. Yang sangat mendesak adalah raperda RTRW,” kata Misran.