Hukum Dan Kriminal

Pemkab Siapkan Pengganti Kadis Kelautan Dan Perikanan

219
×

Pemkab Siapkan Pengganti Kadis Kelautan Dan Perikanan

Sebarkan artikel ini
Kadis Kelatuan Dan Perikanan Saat dijemput paksa menuju Kejaksaan Negeri Sangatta. beberapa waktu Lalu...
Kadis Kelatuan Dan Perikanan Saat dijemput paksa menuju Kejaksaan Negeri Sangatta. beberapa waktu Lalu…

Sangatta, Wartakutim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kepala dinas Kelautan Dan Perikanan Timur Luri Saksono (TLS) yang tersangkut kasus hukum dan sudah dijembloskan dalam penjara di Tenggarong.

Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Ismunandar mengatakan, Saat ini tugas yang ditinggalkan Timur, diserahkan pada Pelaksana Tugas (PLT) yang sudah ditunjuk, Namum pengantinya baru akan mulai bertugas usai pelantikan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Sudah ada ditunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas Perikanan.”Kata Ismunanda tanpa penyebut nama pengganti Kepala dinas kelautan dan Perikanan.

Pemkab Kutim Lanjut Ismunandar, tidak masalah dengan eksekusi yang dilakukan Kejari Sangatta atas Timur Luri Laksono. Sebab itu sudah melalui proses hukum yang panjang.

“Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka setelah dilakukan eksekusi kami akan mengganti pak Timur, tapi masih tunggu pelantikan,” katanya

Seperti diketahui, dua minggu lalu, Kejari Sangatta melakukan Eksekusi pada TLS, dengan menjemput terpidana dari kantornya, untuk dimasukkan ke Lapas kelas II Tenggarong.

Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH mengakui, eksekusi paksa dilakukan dengan menjemput terpidana dari kantornya, karena dua kali dipanggil secara patut, namun tak pernah hadir memberikan penjelasan. Karena itu, pihaknya menjemput terpidana 3 tahun penjara itu, dari kantornya, setelah mengetahui dia berada di kantornya.

“Setelah ada informasi kalau TLS ada di katornya, tim eksekusi langsung menjemputnya. Jadi, TLS hanya dibawa ke Kejari sebentar untuk menandatangani berita acara, kemudian langsung dibawa ke Lapas Tenggarong,” kata Didik.

TLS dieksekusi ke penjara berdasarkan putusan kasasi MA nomor 367 K/Pid.Sus/2013 tahun 2013 yang menghukum TLS dengan hukuman 3 tahun penjara, atas perbuatan pidana pemalsuan dokumen proyek rumput laut dan pembibitan benur kerapu di Sandaran. Selain hukuman penjara, Timur juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula saat DKP mengadakan proyek pengembangan budidaya rumput laut dan benur kerapu di Kecamatan Sandaran Kutim tahun 2008. Proyek senilai Rp 1,1 milyar itu dikerjakan PT. Taurus Jaya Mandiri Membangun. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 0604/SPK/DKP-Prod/IX/2008 tanggal 01 September 2008, proyek tersebut dikerjakan dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 01 September 2008 sampai dengan 30 Oktober 2008. Namun hingga kontrak berakhir pekerjaan belum selesai. Sehinggadibuat addendum surat perjanjian pekerjaan (kontrak) Nomor : 0774.a/SPK/DKP-Prod/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 atas permintaan PT. Taurus Jaya Mandiri Membangun untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender.

Namun hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, ternyata proses pekerjaan belum selesai. Oleh Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membayarkan 100 persen. Agar dapat terbayarkan, berkas dokumen dibuat seolah-olah proses pekerjaan sudah selesai padahal, pekerjaan belum selesai namun tetap dibayar penuh. Proyek itu diselesaikan awal tahun 2009, sehingga tak ada kerugian. Namun TLS disangka melakukan pemalsuan dokumen. (Imanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.