
Sangatta, wartakutim.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Pasombaran mengatakan, sumbangsi penyewaan kios di Pasar Induk Sangatta (PIS) ke PAD Kutim cukup besar. Sombaran menyebutkan, dalam sebulan, sewa petak pasar bisa mencapai Rp50 juta.
“Sejak awal Januari 2014, PIS sudah mampu menyumbang retribusi Rp 50 juta perbulan. Itupun, masih ada beberapa pedagang yang menunggak pembanyaran retribusi setiap bulan. Jadi kalau dikalkulasikan seluruhnya, maka jumlahnya bisa lebih. Tentu ini merupakan hasil yang cukup baik dalam meningkatkan PAD,” kata Pasombaran, Minggu (6/7) kemarin.
Dia menyebutkan, dari pendataan yang dilakukan UPT Pasar tercatat jumlah pedagang yang menempati PIS sebanyak 250 pedagang. Namun dari jumlah itu, hanya sekira 200 pedagang saja yang aktif berjualan setiap harinya. Lantas dari pedagang yang aktif inilah retribusi tersebut ditarik sehingga bisa memberikan hasil bagi PAD.
“Untuk setiap pedagang, retribusi yang dikenakan bervariasi nilainya. Semisal untuk pedagang yang menempati kios, sebulan ditarik Rp 365 ribu. Kemudian untuk pedagang sayuran Rp 180 ribu, pedagang makanan Rp 90 ribu, dan pedagang ikan Rp 150 ribu.
Terkait keluhan pedagang yang merasa nilai retribusi yang ditetapkan terlalu tinggi, Pasombaran mengaku pihaknya cukup memahami kondisi tersebut. Mengingat, pada beberapa pedagang memang ada penghasilan yang diperoleh dari berjualan belum mencukupi untuk menutupi biaya retribusi.
Namun, tidak dapat langsung menurunkan besaran retribusi tersebut, karena harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kutim selaku instansi yang menetapkan besarnya nilai retribusi tersebut.
“Kami (UPT Pasar) beberapa bulan lalu sudah bersurat ke Pemkab Kutim untuk meminta kebijakan guna menurunkan nilai retribusi yang ditarik dari pedagang. Namun, karena itu sudah menjadi ketetapan dalam pungutan retribusi, perlu berkoordinasi dahulu dengan Dispenda,” katanya.(ima)
Berita Terkait :