Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Komisioner KPU Kutim Terancam di Pidanakan

93
×

Komisioner KPU Kutim Terancam di Pidanakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Terkait dengan Kasus Gugatan Partai Demokrat Ke Mahkama Kontitusi

Ilustrasi Foto : pkspiyungan.org
Ilustrasi
Foto : pkspiyungan.org

Sangatta, wartakutim.com – Enam Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, terancam dipidanakan atas dugaan pemalsuan data hasil pileg 9 April lalu yang di serahkan ke Mahkamah konstitusi (MK).

Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro di dampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo dan Kanit Pidum Ipda Harmaji menyebutkan, ke-enam komisioner KPU Kutim bisa di jerat hukum dengan ayat 2 pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

“Saat pembuatan surat palsu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat, yang sudah di periksa MK”. Jelas Ipda Harmaji.

Di katakannya, terkait dengan masalah ini Polres sudah memanggil ketua KPU Kutim Fahmi Idris, untuk di mintai keterangannya. Namun hingga saat dia (Fahmi Idris-Red) belum memenuhi panggilan tersebut.

“komisioner KPU lainnya juga akan dipanggil untuk di periksa.”Jadi kata kapolres, keenam komisioner KPU lainnya akan segera di panggil secara marathon”Ungkapnya

Dalam kasus ini,Lanjutnya, dia berharap segera menemukan titik terang , dan juga akan menyelidiki dari mana munculnya data palsu tersebut yang di serahkan anggota KPU ke MK.

Di jelaskannya bahwa polisi sudah memegang data asli dari KPU dengan data putusan MK yang memang ternyata berbeda

“oleh sebab itu maka kami akan memanggil untuk di periksa, darimana atau siapa yang mengubah data tersebut, sehingga hasil putusan di MK berbeda dengan data KPUD yang asli, padahal data yang masuk putusan di MK, juga dari KPU, ini yang kami cari pelakunya”, katanya

Kasus ini mencuat karena data hasil KPU dengan putusan MK berbeda, setelah dalam gugatan Partai Demokrat tentang perolehan kursi ke MK. Akibatnya saat ini 4 kursi jadi rebutan 8 orang calon anggota DPRD dari partai yang berbeda-beda. Dimana dalam putusan MK pada halaman 27 dalam table perolehan suara di dapil 3 berbeda dengan penetapan KPU Kuitm.

Dalam penetapan KPUD Kutim 7 partai dapat kursi yakni Partai Demokrat, Golkar, PPP, masing-masing memperoleh 2 kursi dan Partai Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra masing-masing dapat 1 kursi. Namun dalam putusan MK yang mendapat kursi adalah Golkar, Gerindra, Demokrat masing-masing 2 kursi, sedangkan PAN, PPP, Hanura, PKPI masing-masing dapat 1 kursi.

Sedangkan PPP kehilangan 1 kursi, PDIP, PKS dan Nasdem menjadi kehilangan kursi, karena beralih ke partai Hanura, Derindra, PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing 1 kursi di dapil 3 Kutim.
Pihak Komisioner KPU Kutai Timur melalui Harajatang mengakui ada kesalahan pengetikan yang di lakukan kuasa hukum KPU sehingga data berubah. Namun di jelaskannya hal tersebut tidak berpengaruh terhadap siapa yang akan di lantik karena memang gugatan di tolak.

“lampiran putusan itu juga sedang kami revisi, karena data dalam lampiran itu salah ketik, tapi belum berhasil, kesalahan ini akibat Kuasa hukum KPUD”. kata Harajatang (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.