
SANGATTA, WARTAKUTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait percepatan penatausahaan atas pengelolaan barang milik daerah yang belum memadai dan penyajian nilai aset tetap.
Sekertaries Daerah (Sekda) Kutim mengatakan, rapat koordinasi terkait percepatan penatausahaan atas pengelolaan barang milik daerah sangat penting terutama bagi SKPD yang terlibat langsung dalam perbendaharaan aset-aset daerah.
“Ada beberapa catatan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) mengenai aset daerah, dimana dalam waktu dekat akan ada pendampingan dari pihak BPK Provinsi Kalimantan Timur.” ungkap Ismunandar dihadapan peserta rapat.
Hal ini Lanjut Ismunandar, dalam rangka menginventarisasi aset-aset daerah, karena dari laporan LHP BPK ada beberapa aset pemkab Kutim yang belum terselesaikan termasuk yang ada di Pertanahan.
Rapat yang berlangsung di ruang Arau kantor bupati tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah H. Ismunandar yang didampingi Asisten Administrasi Umum Drs. H.M. Edward Azran, serta Kasubbag Pengelolaan Aset Daerah Teddy Febrian.
Lebih jauh diterangkan Ismunandar bahwa nantinya dalam pendampingan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Kaltim, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan inventarisasi dapat menggunakan notulen. Agar poin-poin penting pemeriksaan dan penginventarisiran aset dapat sejalan dengan maksud yang ditekankan oleh pihak BPK.
“Sehingga apa yang kita lakukan dalam rapat koordinasi ini menjadi sangat penting, berkaitan dengan tujuan kita semua untuk membenahi kekurangan yang ada terkait inventarisasi aset daerah. Sehingga pada SKPD atau Badan yang diundang dalam rapat ini, memiliki utang laporan untuk segera di selesaikan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika seluruh SKPD akan diberikan arahan yang sama terkait perihal ini,” tegasnya.
Sementara itu Asisten III Edward Adzran menekankan kepada peserta rapat mengenai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2000 sebagai salah-satu daerah pemekaran banyak menerima aset dari daerah induk. Sehingga bicara mengenai proses perencanaan aset, tidak ada pilihan lain selain melakukan inventarisasi secara cermat.
“Seperti yang disampaikan oleh Sekda kita harusnya mampu melakukan pengasetan seperti pola air mengalir, sehingga pilihan tepat jatuh pada sensus aset. Apalagi pilar strategi kita ada tiga yakni pembangunan infrastruktur, sumber daya alam dan sumber daya manusia. Ini melekat pada apa saja, baik dari mobil hingga kertas-kertas yang kita pergunakan. Tentu diperlukan kejelian agar hal-hal tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Perlu diketahui mekanisme pelaksanaan sensus dilakukan oleh penyelenggara sensus barang milik daerah dengan membentuk tim pelaksana SKPD, tim kerja verifikasi hasil pendataan sensus barang milik daerah. Yang terdiri dari SKPD, Bagian perlengkapan Sekretariat Daerah, Inspektorat dan BPK Perwakilan Kaltim selaku pendamping. Adapun tempat pelaksanaan sensus barang milik daerah dipusatkan di bagian perlengkapan dan aset daerah di Setkab Kutim. (kmf3)