Ragam

Baznas Kutim Akan Usulkan Perda Tentang Organisasi Baznas

87
×

Baznas Kutim Akan Usulkan Perda Tentang Organisasi Baznas

Sebarkan artikel ini
Logo Bazda
Logo Bazda
Logo Bazda

Sangatta, Wartakutim.com – Badan Zakat amal Nasional (Baznas) Kutai Timur, saat ini sedang menggodok penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Baznas Kutim.

Ketua Baznas Kutim H Idrus Yunus mengatakan, tujuan pembuatan Perda Organisasi Baznas Kutim, agar Baznas dapat setingkat dengan SKPD atau Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sehingga setiap tahunnya dapat dialokasikan anggaran untuk menjalankan program-program pembinaan dan pemberdayaan zakat.

“Program pemberdayaan zakat ini diantaranya program kebun mustahiq, bantuan beasiswa pendidikan bagi pelajar berprestasi namun miskin, rombong mustahiq, bedah rumah, dan masih banyak lagi”sebut Idrus

Selama ini, Kata H. Idrus, Baznas Kutim hanya mendapat anggaran melalui bantuan sosial dana hiba dari Bagian Sosial Pemkab Kutim, sehingga hanya cukup untuk biaya oprasional Baznas Kutim. Sementara tidak pelaksanaan pelaksanaan program Baznas hanya seperti program-program pembinaan dan pemberdayaan zakat kepada masyarakat miskin didapatkan dari pengumpulan dan penyaluran zakat.

Dengan adanya Perda kelak, lanjut Dia Baznas Kutim sudah terlindungi oleh Undang-undang tentang zakat sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 34 Tahun 2014, yang isinya mewajibkan pemerintah daerah harus membiayai biaya operasional Baznas di seluruh Indonesia.

“Sehingga ke depan, biaya operasional akan diangarkan sendiri dan tidak lagi tergantung pada hibah bagian sosial. Bahkan Baznas akan setingkat dengan SKPD atau Dinas, ujar Idrus Yunus.