
(Sumber Photo : integratedconservation.org)
SANGATTA,WARTAKUTIM.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melarang LSM Internasioan asal Canada Intergrated Conservation (ICON), untuk melakukan penelitian di kawasan Hutan Wehea sebelum memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim Encek Rijal Rafidin kepada wartawan Kamis kemarin. Menurutnnya aktifitas ICON di Hutan lindung Wehea Kecamatan Muara Wahau telah berakhir bulan Juli 2014 lalu, sehingga untuk penelitian pihaknnya berhak untuk mengusir LSM asal Kanada tersebut keluar dari kutim selama belum mengantongi ijin dari Pemerintah pusat.
“Pihak ICON telah menyampaikan permohonan pada bulan Maret lalu namun kelengkapan administrasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri belum dipenuhi,” jelas pria yang biasa disapa Rafidin ini.
Bersama Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam BLH, Budi Siswanto Kamis (25/9) dijelaskan, kegiatan LSM asing wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya mendapat ijin dari Kementrian Luar Neger serta Kementrian Dalam Negeri.
Pihaknnya berharap, ICON untuk kembali terlebih dahulu kenegaranya untuk mengurus kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dinegara Republik Indonesia.
“Sebelum ada ijin resmi dari Kemenlu dan Kemendagri, Pemkab Kutim tidak akan mengijinkan mereka melakukan penelitian,” beber Rifadin seraya menambahkan ijin dari pemerintah pusat akan menjadi acuan Pemkab Kutim untuk memberikan ijin
Hutan lindung Wehea, sebut Budi, memiliki luas 38 ribu Ha dan memiliki sumber daya alam menarik. “ Hutan Wehea memiliki aneka jenis pohon, flora dan faunanya, serta, sehingga selama ini menjadi incaran pihak luar untuk datang melakukan penelitian,” terangnya.
Hutan Wehea kini berfungsi hidrologis karena terdapat berbagai jenis satwa antara lain jenis mamalia, burung, hewan pengerat, primata, dan 59 jenis pohon bernilai ekonomi. Salah satu primata yang menggantungkan hidupnya terhadap kelestarian Hutan Wehea adalah orangutan (Pongo pygmaeus) yang diperkirakan kini berjumlah 750 ekor.
Untuk menjaga dan melestareikan Hutan Wehea, Pemkab akan membentuk Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea (BP-HULIWA) yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan, dan LSM. Melalui BP-HULIWA, pemkab setiap tahun mengalokasikan dana operasional.
Sementara itu ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Ideologi, Wasbang dan Kewaspadaan Kesbangpol, Syafranuddin menerangkan instansinya belum mempunyai data tentang LSM ICON. Tak heran, ketika mengetahui adanya LSM asing berakitifitas di Kutim, Kesbangpol langsung berkoordinasi dengan BLH untuk mendapatkan data.
“Hasilnya memang benar ada LSM dari Kanada mau melakukan penelitian di Hutan Wehea, namun belum punya ijin dari pemerintah pusat karenanya ditolak BLH dan disarankan untuk melakukan koordinasi ke Kemenlu serta Kemendagri,” terang Syafranuddin. (WK03)