
Sangatta, WARTAKUTIM.com – Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengatakan inti dari gugatan Pemkab Kutim kepada Kejaksaan Agung dan 3 tergugat lainnya, dikembalikannya barang bukti, dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 576 miliar kembali ke kas daerah secara keseluruhan bukan ke kas Negara.
Menurut Ardiansyah, dana tersebut merupakan miliki Pemkab Kutim dan hak rakyat Kutai Timur yang harus dikembalikan lagi ke kutai Timur.
“Yang jelas kita sudah masukan, kita sudah sampaikan ke Kejagung itu gugatan tetap berlangsung tidak akan menggugurkan dengan gugatan itu kita lihat nanti gugatan kita itu, kita tetap minta dimasukan kembali ke kas daerah,” kata Wabup Kutim Ardiansyah.Kamis (25/6)
Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) ini, menambahkan seluruh dana yang jumlahnya mencapai RP 576 miliar baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk harta tak bergerak lainnya belum ada yang diserahkan kepada Pemkab Kutim.
Diapun membantah, jika barang bukti yang disita dari terpidana divestasi saham PT KPC ini sudah dicairkan oleh beberapa lembaga keuangan dan diserahkan ke pemkab Kutim. Termasuk yang menurut dugaan sempat disimpan oleh terpidana di Bank IFI berupa lahan yang salah satunya berlokasi di Jakarta
“Sama di IFI (Bank IFI) diantaranya nilai aset itu juga dinilai makanya aset itu diantaranya semua masih terblokir meskipun lahan masih belum kita cairkan,” katanya (WK02)
[poll id=”4″]