LSM Meminta Barang Bukti Sitaan Kejagung Tidak Kembalikan Ke Perusda

Ilustrasi | Foto : Okezone.com

Sangatta, Wartakutim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Kutai Timur (LSM Pekutim) menginginkan, barang bukti hasil korupsi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang disita oleh kejagung, dikembalikan kekas daerah, karena dana tersebut merupakan milik pemerintah Kabupaten Kutai Timur.(Baca : Kejari Sangatta Mengendus Asset Milik KMEB Di Luar Kutim)

“Kami mendesak dana sebesar Rp567 milliar yang menjadi dana titipan atau barang bukti hasil korupsi PT. KTE, agar segera di kembalikan ke kas daerah”ujar ketua Pekutim, Alim Bahri, saat di temui disekertariatnya, Rabu (1/9).

Alim berharap, setelah dana tersebut dikembalikan dikas daerah, pemkab Kutim dan DPRD kutim dapat mempergunakan untuk melaksanakan pembangunan di Kutim. (Baca : Puluhan Karyawan PT KTE Dan Mitra Kontraktor, Demo Di Kantor Kejari Sangatta)

Diapun menyarangkan, setelah dana itu dikembalikan ke kas daerah, Pemkab dan DPRD Kutim tidak menyalurkan dana tersebut ke Perusda PT.KTE yang kini telah berganti nama menjadi PT. Kutai Mitra Energi Baru (KMEB), “Pemkab harus belajar dari kasus korupsi Pt. KTE.”ujarnnya.

Menurutnnya dana tersebut merupakan, milik masyarakat Kutim yang wajib dikembalikan dan masuk ke kas daerah bukan dana milik PT. KMEB. Alim Kwatir, jika dana itu nantinnya diberikan kepada PT, KMEB, diduga akan dikorupsi lagi oleh manajem perusda.

“Jangan jangan di Korupsi lagi. Jika itu di kembalikan ke Perusda. Alangka baiknnya dana itu di kembalikan ke kas daerah dan di buatkan aturan untuk penggunaannya.”katanya.

(WK02)