
Sangatta, WARTAKUTIM.com — Penyidik Polres Kutai Timur, terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelabuhan Maloy. Salah satu barang bukti milik orang yang duduga melakukan tindak pidana membuat surat pemilikan tanah (SPT) di lokasi pembebasan lahan pelabuhan Maloy adalah sebuah komputer yang sudah diserahkan di lab untuk dilakukan Kloning untuk menemukan barang bukti.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro mengatakan pihaknnya masih menunggu hasil kloning komputer untuk menemukan bukti tambahan dalam kasus ini.
“kloning ini dimaksudkan untuk mencari bukti lain terkait dengan pembuatan surat tanah yang diduga bermasalah dalam kasus ini.”kata Edga kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (7/10).
Untuk sementara Lanjut Edgar, dugaan penyidik, melihat ada indikasi pembuatan surat tanah yang buat pada komputer tersebut. “Setelah hasil kloning keluar maka akan ketahuan berapa surat yang dibuat asli tapi palsu oleh si pembuatnya,” katanya.
Meskipun belum menyatakan siapa calon tersangka dalam kasus ini, namun Edgar tidak menampik kemungkinan calon tersangka adalah pembuat surat tersebut. Orang ini, adalah yang punya kewenangan untuk itu.
“Wah, kalau calon tersangkanya tunggu dulu,” katanya.
Untuk jerat hukum yang diapkan bagi calon tersangka dalam kasus ini, diakui Edgar akan dijerat dengan pasal 9 UU tindakpidana korupsi.
“Kalau pasal ini kan tidak perlu pembuktian hasil audit Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP). Hasilnya sama, ancaman hukumannya juga sama, juga ada pengembalian uang negara,” katanya.
Sebelumnya, Edgar mengaku tidak tahu detail kasus ini. “Yang saya tahu naik penyidikan karena ada dugaan SPT fiktif senilai Rp1,3 miliar,” katanya.
Diakui dalam penyelidikan kasus ini sudah banyak pejabat dari Dinas Tataruang yang diperiksa. Termasuk pemilik lahan yang ada di Maloy, yang diperkirakan telah dibebaskan seluas 500 ha