WARTAKUTIM.com, Sangatta — Dua orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu disergap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Bengalon saat razia cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Poros Sangatta-Bengalon. Jumat (16/9) lalu
Para pelaku adalah Su (40) warga Jalan Brigjen katamso Rt.044 Kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat,Kota Bontang dan ES (40) warga Jl.Mulawarman Rt.004/001 desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon Kutai Timur. Mereka tak dapat mengelak ketika petugas menggeledah dan melakukan pemeriksaan di Jl.Poros Bengalon sangatta (dapan warung dange). Sebanyak 1 paket sabu ukuran kecil seberat 0.5 gram turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Bengalon AKP J Sianturi didampingi PJS Kasat Narkoba IPTU M Rauf menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba ini, saat personil polsek Bengalon Jumat (16/9) lalu, sekitar pukul 23.00 wita, menggelar giat kepolisian cipta kondisi (Cipkon) yang dipimpin oleh Kapolsek AKP J Sianturi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Poros Bengalon-Sangatta tepatnya didepan warung Dangke, Desa Spaso Selatan, Kecamatan Bengalon. Pihaknya melihat ada mobil toyota Rush nomor polisi (Nopol) DP 777 RB yang mencurigakan.
Melihat hal itu, polisi langsung menyetop mobil warnah putih tersebut dari arah Sangatta. Kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut yang dikemudikan oleh Su dan didampingi ES.
“Saat diperiksa kita menemukan 1 poket sabu, seberat 0,5 gram yang disimpan oleh pelaku dibawah karpet kursi depan sebelah kiri kendaraan tersebut, “kata Rauf, Senin (19/9) kemarin.
Dia menambahkan, selain paket kecil sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit R4 Toyota Rush No.Pol DP-777-RB, dan dua unit Handohone.
Kepada polisi, lanjut Rauf, kedua pelaku ini mengaku kalau barang haram itu ia dapatkan dari kawanya yang ada di Kota Bontang untuk dikonsumsi, “ kedua pelaku mengaku kalau barang haram itu, ia pakai untuk di konsumsi sebagai obat stamina untuk bekerja, “ katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undan (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bengalon, dan saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram itu, “ tandasnya (ima)