Hukum Dan Kriminal

Seorang Pelaut dan Pemuda Pengangguran Asal Bontang Di Bekuk Satreskoba Kutim

128
×

Seorang Pelaut dan Pemuda Pengangguran Asal Bontang Di Bekuk Satreskoba Kutim

Sebarkan artikel ini
Dua orang Tersangka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim
Dua orang Tersangka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim
Dua orang Tersangka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim

WARTAKUTIM.com, SANGATTA — Unit Opsnal Satuan  Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur,  menciduk dua pelaku pengedar narkoba di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Jumat (23/9) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah RP (24) seorang pria pengangguran warga jalan Sultan sahrir Gang. Bawis  rt/rw 07 Kelurahan Tanjung Laut indah Kec. Teluk Bontang Selatan Kota Bontang

Sementara, satu tersangka lainnya diciduk polisi berinisial P (38) yang berprofesi seorang pelaut warga Jalan Pasundan rt/rw 003  kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Dari kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu ukuran kecil seberat 0.80 gram, 3 unit handpone dan 1 unit kendaraan roda dua.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Pjs Kasat Reskoba Kutim Iptu Abdul Rauf menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit Opsal Sat Reskoba Kutim pada Senin (23/9) pukul 01.30 wita

“Setalah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan kemudian tim  opsnal Sat Resnarkoba bergegas ke lokasi tersebut dan pada sekira jam 03.00 wita, kami tiba di lokasi dan melihat dua orang yang mencurigakan ”sebutnya.

Rauf menambahkan, setelah melakukan pengimntai terhadap dua orang yang mencurigakan seperti laporkan masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap dua yang sedang berada di pinggir jalan tepatnya Jl. Simpang Tiga Bontang – Sangatta,  Desa  Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan. Penangkapan keduannya dilakukan sekitar pukul 03.10 wita

Kedua pelaku tersebut tidak dapat mengelak lagi. Saat digeladah, polisi menemukan 1 poket sabu yang disimpan di dalam saku celana salah satu tersangka dan 1 paket lainnya di temukan di tanah, yang dilemparkan pelaku saat dia hendak disergap.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku kepada polisi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar narkoba yang berada di kota Bontang. Pihaknya masih menyelidiki Bandar besar yang disebutkan salah satu tersangka.  Kedua nya kini telah diamankan di Rutan Polres Kutim untuk kepentingan proses penyelidikan.

Atas perbuatan pelaku, sebut Rauf, keduanya akan dijerat pasal 112 Jo pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, maksiman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.