Bontang

Kejam, Setelah Dibunuh Bocah 3 tahun Dikubur Ayah Tiri di Hutan

225
×

Kejam, Setelah Dibunuh Bocah 3 tahun Dikubur Ayah Tiri di Hutan

Sebarkan artikel ini

BONTANG,– FS (20) warga Gg Arwana 1 RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, tega menganiaya anak tirinya NV (3) hingga tewas. Ironisnya, jasad bocah perempuan itu dikubur dengan tidak layak di semak belukar, tepatnya di wilayah Prangat Jalan Poros Bontang Samarinda.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, kejadian bermula saat FS yang berprofesi sebagai supir truk pengangkut pupuk ini membawa muatan menuju Kutai Barat, sekaligus membawa serta anak dan istrinya, Sabtu 29 April 2017.

Keesokan harinya (30/4/2017) saat dalam perjalanan pulang kembali ke Bontang, FS beserta istri dan anak tirinya itu sengaja berhenti sejenak untuk beristirahat di wilayah Kota Bangun.

Saat itulah, bocah umur tiga tahun tersebut tak sengaja buang air besar saat tengah bermanja dengan tersangka, hingga membuatnya kesal. Ditambah sang istri yang terlebih dulu membersihkan sang anak dan tidak mengikuti permintaannya, membersihkan pakaiannya dari kotoran anak yang menempel.

Saat perjalanan, di wilayah Kutai Kartanegara, NV kembali buang air kecil dan lagi-lagi mengenai pakaian tersangka. Ia pun kembali meminta istrinya untuk membersihkan pipis tersebut, tapi ditolak sang istri.

“Karena emosi, tersangka turun dan membawa anak ke bagian belakang truk dan dipukuli lagi. Setelahnya langsung dilempar ke dalam bak truk hingga tak berdaya dan meninggal dunia,” terang Iptu Suyono.

Mengetahui anak tirinya tak lagi bernyawa tersangka kemudian mengubur jasad bayinya tersebut dalam hutan Jalan Poros Bontang Samarinda, setelah dibungkus kain yang dibeli sebelumnya di Samarinda.

“Sampai di Bontang dia cerita sama teman-temannya kalau anaknya jadi korban tabrak lari dan tak bisa dibawa pulang ke Bontang. Nah karena kasus tabrakan, temannya ini melapor ke pak RT dan Babinkamtibmas. Hingga kemudian diminta keterangan di Polsek,” terang Suyono.

Namun aksi FS diketahui polisi saat keterangan yang diberikan sang istri dan dirinya di Polsek Bontang Selatan ada perbedaan. Setekah didesak, akhirnya istri FS mengakui kejadian sebenarnya yang dialami sepanjang perjalanan dari Kutai Barat hingga menguburkan jasad bayinya di hutan.

Sementara FS mengaku tidak berniat membunuh anak tirinya, hal itu spontan ia lakukan karena melampiaskan amarah kepada sang istri yang menurutnya suka membantah.

“Saya nyesal, saya gak benci sama anak tiri saya, cuma saya jengkel karena istri suka membantah dan lebih perhatian sama anak tiri saya,” ujarnya.

Kini tersangka FS sudah ditahan Polisi di Mapolres Bontang, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul yang digunakan untuk mengubur NV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 tentang pengaianyaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.#AW/BERITAKALTIM.CO