SANGATTA. Sudah kebiasaan tahunan, menjelang puasa dan lebaran Idul Fitri dan Idul Adha 1438 hijriah, terjadi peningkatan harga sejumlah barang-barang kebutuhan pokok. Seperti gula pasir, minyak makan, serta komoditas kebutuhan pokok lainnya. Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan harga-harga kebutuhan pokok tersebut, pemerintah pusat menerapkan estimasi harga jual tertinggi sejumlah bahan kebutuhan pokok yang dianggap vital. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kutim, Edward Azran, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) kelancaran jalur distribusi, harga dan stock bahan kebutuhan pokok dan barang strategis menjelang puasa dan lebaran Idul Fitri dan Idul Adha 1438 Hijriah dan Rakor persiapan gerai maritim tahun 2017, kemarin di ruang Damar Gedung Serba Guna Kantor Pemerintahan Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta.
Kepada wartawan, Edwar menerangkan secara nasional ada kewajiban dari pemerintah daerah (Pemda) untuk memantau, mengendalikan dan menjaga agar harga-harga bahan kebutuhan pokok utama tidak terjadi kenaikan. Terutama bagi ketiga bahan kebutuhan pokok, yakni gula pasir, minyak makan dan daging beku. “Harga ketiga bahan pokok ini akan dikendalikan sesuai selling price atau harga jual nasional,” katanya.
Disebutkan, daging beku tidak boleh dijual lebih dari harga Rp 80 ribu rupiah perkilonya. Sementara minyak makan tidak boleh dijual lebih dari Rp 11 ribu perkilo dan untuk gula pasir tidak boleh dijual lebih dari Rp 12.500 perkilonya.
“Ketiga bahan pokok ini memang menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat jika dibanding dengan komoditas kebutuhan pokok lainnya dalam 19 bahan kebutuhan pokok. Jika ketiga bahan pokok tersebut terjadi gejolak harga maka diyakini akan menimbulkan permasalahan serius jika tidak dikendalikan,” katanya.
Karenanya pemerintah Kutim akan memastikan pengawasan, pengendalian dan menjaga agar harga seluruh bahan-bahan kebutuhan pokok tetap aman dari pusat hingga ke tingkat desa, terutama bagi ketiga komoditas bahan pokok tersebut.
Dalam rakor yang juga dihadiri perwakilan pedagang agen dan pengecer sembako, Edward juga mengingatkan bahwa semua pihak wajib ambil bagian dalam upaya pengendalian, pengawasan dan menjaga agar tidak ada permainan agen dan pedagang di lapangan yang kemudian bisa menimbuklan gejolak harga jual di pasaran. “Jika dilapangan diketahui ada upaya penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh pedagang maka pemerintah tidak akan tinggal diam, tentu akan dilakukan tindakan dan sanksi tegas,” katanya.(IMA)