Bontang – Gabungan Unit Operasional Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap Praktek Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pelabuhyan Loktuan Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Dari hasil tersebut, aparat kepolisian, berhasil menangkap dan mengamankan kelompok premanisme yang sering melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara mewajibkan Mobil yang masuk ke pelabuhan membayar uang sebesar Rp. 5.000, dan mobil yang keluar dari pelabuhan membayar sebesar Rp.10.000, padahal pungutan resmi telah dipungut oleh Pelindo.
Perbuatan keempat orang laki-laki atas nama KS (45) warga jl. Martadinata rt.03 Kel. Lok Tuan Bontang, AM (28) warga jl. Kapal Layar 3 Kel. Lok Tuan Bontang, AF (19) warga Selambai Kel. Lok Tuan Bontang dan JU (43) merupakan warga jl. RE Martadinata RT. 5 Bontang, diduga telah pelaku Pungutan Liar (Pungli).
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, Sik. Mh menjelaskan pelaku diduga sudah dilakukan pungli didaerah tersebuk, sejak tahun 2015. Dengan memungut biaya bagi kendaraan yang masuk ke Pelabuhan.
“Sedangkan pungutan secara resmi telah dilakukan pihak PT. Pelindo baik kendaraan masuk dan keluar Rp. 5.000,-, “kata AKBP Andy Ervyn.
Kapolres menambahkan, perbuatan para tersangka melakukan pungli dengan cara memaksa para pengendara kendaraan bermotor dan dengan ancaman sehingga para korban dengan terpaksa membayar. “Walaupun sudah mengajukan komplain karena merasa telah membayar dipintu gerbang pintu masuk / keluar kepada PT.Pelindo, bahkan yang keberatan membayar ban mobilnya ditendang dan tidak jarang body mobil dipukul,”tambahnya
Dikatakannya saat dilakukan penangkapan terdapat dua orang tersangka membawa sebulah Badik. dan dari tangan tersangka diamankan uang sebesar Rp. 518.000. “2 (dua ) bilah Badik yang sekarang diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan lebih Lanjut dengan disangka melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, “imbuh Andy Ervyn.
(HUMAS POLDA KALTIM/poldakaltim.com)