Ekonomi

Kadistak Kutim Himbau Masyarakat Dan PPL Berzakat Fitrah Dengan Beras Lokal

58
×

Kadistak Kutim Himbau Masyarakat Dan PPL Berzakat Fitrah Dengan Beras Lokal

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Kewajiban zakat bagi setiap orang adalah dengan membayar atau mengeluarkan 2,5 kilogram menggunakan makan pokok, beras atau gandum. Sementara bagi masyarakat Indonesia, maka kewajiban menunaikan zakat fitrah dengan mengeluarkan 2,5 kilogram beras perjiwa.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Timur (Kutim) Sugiono, berharap melalui zakat fitrah mampu meningkatkan perekonomian petani lokal Kutim.

“Jika setiap orang muslim di Kutim yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah kemudian membeli beras yang akan digunakan untuk berzakat dari petani lokal Kutim sendiri, tentu akan berdampak pada pemberdayaan ekonomi petani lokal,”katanya

Namun, lanjut ia, pada faktanya, beras petani lokal Kutim sendiri sangat sulit dipasarkan karena kalah bersaing dengan masuknya beras-beras impor dari luar daerah.

“melalui petugas penyuluh lapangan (PPL) di kecamatan, saya menghimbau dan mengajak masyarakat yang mempunyai kewajiban berzakat fitrah untuk  membeli beras dari petani lokal. Selain itu, dengan membeli beras untuk berzakat dari petani lokal, maka secara otomatis akan menekan perputaran beras impor di pasaran,”pintanya.