WARTAKUTIM.CO.ID – Data bakal caleg (Bacaleg) yang telah dipublikasikan, ternyata kurang dikontrol oleh Panitia Pengawas pemilu (Panwas) Kutim. Ketua Panwas Kutim Andi Yusri mengaku kesulitan mengakses data Bacaleg, karena dipersulit oleh KPUD.
“kami kesulitan mengakses data bacaleg. Karena itu, kami hanya di kantor menunggu pengaduan dari masyarakat,” kata Katua Panwas Kutim Andi Yusri, yang dihubungi wartawan lewat HP, saat ditanya terkait lolosnya PNS, masuk bacaleg.
Padahal, masalah ini juga telah dipublikasikan di berbagai media, namun Andi mengaku tak pernah baca media. “Kami tunggu pengaduan saja,” katanya.
Terkait masalah PNS yang masuk bacaleg, Andi mengatakan saat pendaftaran, yang wajib dilampirkan adalah bukti pengunduran diri. Setelah penetapan bakal caleg, maka sudah harus ada SK pemberhentian. “Jadi kita tunggu saja, kalau sudah penetapan, maka harus ada SK pemberhentian,” katanya.
Jika Panwas mengaku kesulitan mengakses data, sehingga pasif, tidak aktif melakukan verifikasi adminitrasi bacaleg, sampai Panwas tidak tahu adanya PNS yang aktif masuk bacaleg, hal lain dilakukan Panwas terhadap kegiatan partai. Saat partai melakukan kegiatan, panwas aktif. Seperti diakui salah seorang pengurus partai. Ia mengaku bahkan saat mengadakan acara trai out yang secara rutin dilakukan partainya tiap tahun jelang ujian anak sekolah, Panwas sangat bersemangat melakukan penyelidikan terhadap kegiatan partai.
“kan tidak ada yang mengadu, namun Panwas tau. Bahkan saya sampai tiga kali di panggil Panwas, dimintai keterangan, di sumpah-sumpah, karena masalah ini, tapi kalau masalah bacaleg, tidak mau proaktif. Jadi wajar juga kami pertanyakan apa fungsi Panwas kalau seperti itu,” katanya.
Dikatakan, dalam aturan kan PNS tidak boleh berpolitik, termasuk jadi anggota partai politik. Saat pendaftaran sebagai bacaleg, kan ada KTA, mengapa bisa PNS berpolitik. Bahkan, dalam foto-foto di daftar bacaleg, sudah menggunakan seragam partai. “Jadi seharusnya Panwas itu adil,” katanya. (wal)