KaltimKukar

Dusun Marga Mulya Loa Janan Digarap Penambang Batu Bara, Diduga Illegal

298
×

Dusun Marga Mulya Loa Janan Digarap Penambang Batu Bara, Diduga Illegal

Sebarkan artikel ini
Alat berat di lokasi penambangan batu bara.

TENGGARONG – Penambangan batu bara diduga illegal terjadi di Desa Purwajaya, Dusun Marga Mulya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejak 4 bulan lalu sejumlah alat berat beroperasi dan mengangkut batu bara yang digali dari kawasan itu.

Warga Dusun Marga Mulya mengaku tidak mengetahui secara pasti perusahaan apa yang beroperasi di daerah mereka. Sebab tidak ada plang nama perusahaan, namun aktifitas penambangan sudah mengkhawatirkan karena meninggalkan lubang bekas galian, bahkan ada yang berubah jadi danau.

“Banyak yang nambang Mas, tapi saya kurang tau siapa namanya. Mereka melakukan dekat dengan perkmbunan warga, bahkan ada yang dekat folder penampung air warga,” kata Rasiman, warga RT 14 Dusun Marga Mulya.

Operasi penggalian dilakukan siang dan malam. Ada jalan houling perusahaan, namun warga setempat tak memahami ke mana batu bara diangkut. Ketika aktivis Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK), Lapa Iku Samudra, mendatangi lokasi ditemukan alat berat sedang beroperasi membuka lapisan tanah di dekat danau eks galian tambang.

“Kami perhatikan memang ada aktivitas perusahaan, namun tidak jelas perusahaan apa. Kalau perusahaan resmi kan biasanya ada kantor atau poskonya,” ucap Lapa, Sekretaris LPPPK. Lokasi penambangan batu bara sekitar 4 kilometer dari jalan raya Samarinda-Balikpapan.

Danau eks tambang batu bara.

Adanya temuan penambangan itu, aktivis LPPPK berusaha mengkonfirmasi kepada perusahaan PT Adira Jaya Energi (AJE). Perusahaan ini menurut catatan pernah punya kegiatan di daerah itu. Namun ketika dikonfirmasi pihak perusahaan membantahnya.

“Perusahaan kami (PT AJE,red) tidak pernah mengeluarkan surat kerjasama dengan pihak manapun terkait dengan penambangan di desa purwajaya,” jawab Hardi, staf perusahaan PT AJE. Dia mengakui perusahaannya pernah ada aktifitas di kawasan tersebut, namun hanya memiliki Ijin Pematangan Lahan (IPL).

“Itupun sudah tidak berlaku lagi,” tegas Hardi. Dia memastikan kalau ada pihak-pihak mengatasnamakan dan sudah mendapatkan rekomendasi dari PT AJE adalah tidak benar.

“Kalaupun ada pihak-pihak yang membawa-bawa nama AJE itu dipastikan palsu,” tutupnya. #im/beritakaltim.co