Kaltim

Kotak Susu itu Berisi Sabu Hampir 1 Kilo

102
×

Kotak Susu itu Berisi Sabu Hampir 1 Kilo

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, beritakaltim.co- Peredaran narkoba nyaris tak menyusut. Sejumlah penangkapan dalam jumlah besar membuktikan barang illegal itu tetap diminati warga pecandu, khususnya sabu-sabu dan pil ekstasi alias ineks. Jajaran Polresta Samarinda membuktikannya. Rabu 28 Agustus 2019 lalu, korps Bhayangkara ini berhasil menciduk seorang pria dengan bawaan barang bukti hampir 1 Kilogram sabu-sabu dan 1.448 butir pil ekstasi.

Dalam keterangan pers di Samarinda, Jumat (30/8/2019), Wakil Komandan Polresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono,menjelaskan, penangkapan pria bernama Kenang Hadi Saputra (KHS) tersebut setelah jajaran Polresta Samarinda, khususnya Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap pria yang diketahui tinggal di Samarinda Seberang itu. Setelah merasa yakin pria yang bekerja di swasta itu menguasai barang bukti, polisi langsung menyergap..

Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke semak-semak. Namun petugas polisi melihatnya dan segera mengamankan. Saat dipergoki, polisi memeriksa dua kantong makanan ringan jenis Tango dan kotak susu. Dari dalam pembungukus snack Tango berhasil disita 1.448 butir pil ekstasi. Sementara dari kotak susu diamankan sabu seberat 998,43 gram sabu.

“Dari hasil penggeledahan terdapat barang bukti jenis sabu kurang lebih berat hampir 1 kilogram. Totalnya 998,43 gram dan 1.448 butir ekstasi,” ungkap Dedi Agustono dihadapan Wartawan.

Polisi mengatakan, tersangka KHS adalah kurir dari bandar narkoba. Polisi sedang menyelidiki apakah kurir ini terakses dengan jaringan penyelendup narkoba internasional. Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir diketahui sabu maupun ineks yang beredar di Indonesia sebagian besar diselundupkan melalui jalur negara tetangga, Malaysia. Jaringan ini menggunakan kurir mulai menyerbarang ke Kabupaten Nunukan dan Tarakan, kemudian menyebrang ke Tanjung Selor Bulungan dan melewati darat ke Samarinda.

Kini, KHS yang mengaku menjadi kurir narkoba dapat upah Rp15 juta sekali antar sudah mendekam di sel tahanan. Dia terancam hukuman 20 tahun. #hr/beritakaltim.co