Berita PilihanEkonomiKaltim

UU 23 Tahun 2014, Besar Pengaruhi Wewenang Daerah Terkait Pertambangan

125
×

UU 23 Tahun 2014, Besar Pengaruhi Wewenang Daerah Terkait Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Aji Wijaya Effendi bersama dengan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Syahrir.

SANGATTA – Sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004, otomatis wewenang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait pertambangan tidak ada lagi. Hal ini membuat semua perangkatnya ditarik semua ke pihak Provinsi Kalimantan Timur, untuk itulah perlu diketahui oleh masyarakat luas, bahwa hal ini membuat pemerintah tak berdaya untuk mengeksplore kewenangan untuk perihal tambang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Aji Wijaya Effendi mengungkapkan sejak hal itu berlaku, maka wewenang terkait pertambangan bukan lagi wewenang daerah atau kabupaten. Dinas Pertambangan sudah tidak ada lagi, dan sekarang keberadaanya langsung di bawah Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga Bupati juga tidak memiliki kewenangan terkait perihal pertambangan. Perihal wewenang ini pernah disampaikannya langsung pada Bupati hingga Gubernur Kaltim,

“Perda Nomor 1 tentang Galian pun kini tidak bisa digerakkan, karena wewenangnya ada di Provinsi. Penyampaian ini sudah disamaikan secara lisan hingga ke Pak Gubernur dan ESDM, bagaimana kewenangan dapat dilimpahkan sebagaian ke daerah. Yang mana hal ini dapat diatur oleh Bagian Ekonomi Setkab Kutim untuk mengatur dan menanganinya, sampai hari ini atau sejak tahun 2016 lalu, belum ada tindak-lanjutnya,” terang lelaki berambut belah tengah ini.

Hal ini dapat dilakukan secara bersurat, mengingat untuk pelimpahan sebagaian wewenang dapat dilakukan oleh Gubernur Kaltim secara langsung. Baik dari Gubernur Awang Faroek hingga Isran Noor, hal ini berulang-kali disampaikan oleh Aji Wijaya Effendi. Namun apa hendak dikata, sampai hari ini belum dilakukan. Jadi soal bahan galian dari batu hingga pasir, daerah tidak dapat apa-apa dari hal itu.

“Itulah persoalan kita, Bupati tidak bisa keluarkan izin atau rekomendasi, karena kalau merekom harus menghitung berapa potensinya. Padahal Dinas terkait persoalan tambang di kabupaten sudah tidak ada, karena sebelumnya ada Dinas Pertambangan. Dinas Lingkungan Hidup sendiri, tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. DLH hanya memiliki kewenangan untuk persoalan pertambangan. Hanya jika terjadi soal pencemaran dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan perusakan lingkungan,” ungkapnya saat ditemui wartakutim.co.id. (Arso)