Berita PilihanKecamatanRegional

Anggaran Desa Lebih Besar Dari Anggaran Kecamatan, Camat Dibebani Tugas Pengawasan

208
×

Anggaran Desa Lebih Besar Dari Anggaran Kecamatan, Camat Dibebani Tugas Pengawasan

Sebarkan artikel ini
">

SANGATTA – Besarnya anggaran yang dikelola oleh pihak desa, yakni mulai dari Dana Desa (DD) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten. Memunculkan keluhan pada tingkatan Kecamatan, keluhan ini bukan soal semata-mata nilai anggaran. Namun bagaimana Camat-Camat juga harus terlibat, dalam melaksanakan pengawasan terhadap DD maupun ADD yang dikelola pihak desa.

Keluhan ini dapat dipahami, mengingat pihak kecamatan juga langsung bersentuhan dengan masyarakat secara rutin. Tetapi dalam hal pengawasan terkait DD dan ADD, pihak kecamatan diminta turut serta mengawasi bersama-sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, namun pihak kecamatan kembali terkendala dana. Perlu diketahui, anggaran untuk tiap-tiap kecamatan di Kutim dalam pertahunnya, hanya sebesar Rp. 500 juta.

Hal ini tidak saja terjadi di Kutim, juga daerah-daerah lain di Indonesia. Untuk itulah perlu adanya perhatian dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Agar pelaksanaan tugas ini dapat didanai oleh APBN, sesuai dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 225 Ayat 2.

Menanggapi keluhan sejumlah Camat-Camat di Kutim, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Irawansyah mengungkapkan bahwa desa mendapatkan Dana Desa dari pemerintah pusat dengan jumlah antara Rp.700 juta hingga Rp. 1 miliar, ditambahkan beban yang harus ditanggung oleh Pemkab untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1 miliar untuk Anggaran Dana Desa (ADD).

“Sehingga hampir sekitar Rp. 2 miliar yang rata-rata didapatkan oleh sejumlah desa di Kutim. Hal inilah yang harus dipenuhi karena seusai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Kembali ke pihak Kecamatan, adalah nilai sisanya tadi. Namanya aturan mau diapakan lagi harus ditaati, itulah aturan main” terangnya.

Pemkab Kutai Timur harus mengeluarkan anggaran yang memang juga berkaitan dengan aturan main dari Pemerintah Pusat. Dari APBD Kutim, harus disisihkan anggaran sebesar 10 persen untuk desa dengan nama yang dikenal sebagai ADD, lalu Pendidikan 20 persen, Kesehatan 10 persen, Infrastruktur 20 persen, Pertanian 5 persen.

“Itu semua nilainya sudah mencapai angka 70 persen dari APBD Kutim, dan ini tidak bisa tidak, karena sesuai aturan. Namun jika kita penuhi semua, Organisasi Perangkat Daerah (OPD, red) bisa kosong anggarannya,” ungkap Sekkab. (Arso)