Berita PilihanKaltim

Poniso: Kolaborasi Dengan BPN dan BPKAD Untuk Clearkan Lahan Bukit Pelangi

66
×

Poniso: Kolaborasi Dengan BPN dan BPKAD Untuk Clearkan Lahan Bukit Pelangi

Sebarkan artikel ini
Kepala DPPR Kutim Drs Poniso Suryo Renggono, M.Si.

SANGATTA – Untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan di Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga terkait tugas pemberkaan dan dokumen bukti sah atas kepemilikan lahan, akan diatur oleh BPKAD. Untuk BPN yang mengatur pengukuran dan pemetaan ruang, guna penerbitan sertifikat lahan milik Pemkab Kutim.

Kepala DPPR Poniso Suryo Renggono menyebutkan bahwa kawasan Bukit Pelangi statusnya merupakan Fasilitas Umum (Fasum), namun ternyata hingga kiniada saja upaya-upaya gugatan dari masyarakat bahwa lahan tempat berdirinya bangunan perkantiran tersebut statusnya milik masyarakat.

“DPPR akan menggandeng BPKAD dan BPN, untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut. Tidak saja pada kawasan Bukit Pelangi, namun pengumpulan dokumen-dokumen bukti kepemilikan sah atas lahan juga dilakukan pada lahan-lahan lainnya. Yang diatasnya dikerjakan proyek pembangunan fasilitas umum milik Pemkab Kutim lainnya,” terang Poniso Suryo Renggono.

Mantan Camat Rantau Pulung ini kemudian menambahkan, terkait dasar hukum program kerja DPPR Kutim dalam pemetaan ruang kawasan Bukit Pelangi, cukup dengan diterbitkannya “Jaminan Mutlak” dari Bupati Kutim Ismunandar. Atas penggunaan lahan kawasan Bukit Pelangi sebagai Fasum dan didirikan bangunan perkantoran Pemkab Kutim. (Arso)