Berita PilihanKaltimPolitik

Bawaslu Minta ASN di Kutim Jaga Netralitas

182
×

Bawaslu Minta ASN di Kutim Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini
">

SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 mendatang. Mengingat netralitas ASN juga mendapatkan pengawasan penuh dari pihak Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling, S.S mengungkapkan dalam tiap perhelatan pesta demokrasi dengan gegap gempitanya. Berlangsung hingga ke warung-warung kopi terkait pembahasan siapa memilih siapa, menjadi menarik dan sah-sah saja dalam proses berdemokrasi. Namun yang patut dijaga, bagaimana ASN perlu menjaga netralitasnya.

“Dalam presentasi Bawaslu Pusat di Jakarta menyebutkan bahwa tingkat pelanggaran yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu. Kalimantan Timur tidak termasuk dalam lima provinsi urutan besar, dalam pelanggaran yang dilakukan ASN. Hanya ada 10 pelanggaran yang terjadi yang tercatat di Komite Aparatur Sipil Negara di seluruh Kaltim, untuk yang paling besar di Sulawesi Selatan yakni 75 pelanggaran,” tegas Andi Mappasiling.

Yang dimaksud netralitras ASN dalam konteks Pilkada yakni keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas, red) sehingga seorang ASN diharapkan memiliki sikap tidak memihak dan tidak berpihak terhadap salah-satu kelompok/golongan. Selanjutnya tidak diskriminatof, steril dari kepentingan kelompok, tidak pernah terpengaruh dari kepentingan politik.

Lebih jauh Ketua Bawaslu Kutim menjelaskan mengenai tafsir dari Pasal 11 PP 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Bahwa PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Parpol, terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai Bacalon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Selain itu PNS dilarang memasang spanduk/baliho, mendeklarasikasikan atau menghadiri deklarasi.