Bontang

Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Mantan Walikota Bontang : “Pemberian Modal Atas Persetujuan DPRD”

167
×

Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Mantan Walikota Bontang : “Pemberian Modal Atas Persetujuan DPRD”

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Perusda Aneka Usaha Jasa (AUJ) Kota Bontang terus didalami aparat Kejaksaan Tinggi Kaltim. Setelah menangkap Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono yang sempat buron lebih 8 bulan, sejumlah saksi diperiksa untuk melengkapi berkas dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Kejati Kaltim melalui Kasipenkumham, Abdul Faried mengatakan, kasus Perusda AUJ dalam tahap penyidikan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk pembuktian.

“Masalah AUJ Bontang masih berlanjut kasusnya, terus dilakukan pemeriksaan pihak terkait,” singkat Abdul Faried saat dikonfirmasi via WhatsApp (2/1/2020).

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Adi Darma, mantan Wali Kota Bontang periode tahun 2011-2016 mengatakan, tidak merasa terlibat dalam kasus Perusda AUJ itu. Dia telah menjalankan tugas sebagai Wali Kota Bontang sesuai aturan dan prosesur yang ada.

“Yang harus diketahui, dalam penyertaan modal perusda AUJ tersebut atas persetujuan DPRD dan saya sebagai wali kota pada saat itu berkewajiban mengeluarkan surat Keputusan (SK), kebetulan pada saat akhir tahun,” urainya saat dikonfirmasi via telepon whatsApp.

Terkait dengan namanya disebut-sebut oleh Front Aksi Mahasiwa (FAM) Kaltim yang konsen terhadap kasus ini kepada Kejati Kaltim, Adi Darma mengatakan sebagai warga negara yang baik pasti taat hukum.

“Saya taat hukum, kalaupun dilaporkan tidak perlu diberitakan. Kalaupun saya dipemeriksaan nanti dan tidak terbukti, berarti ada unsur pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Lebih jauh Adi Darma menuding adanya aksi dari FAM tersebut merupakan bentuk dari penggiringan opini publik. Karena menjelang Pemilihan Wali Kota Bontang dan Adi Darma adalah salah satu calon kandidat yang disebut-sebut punya elektabilitas cukup tinggi.

“Ini kan bentuk penggiringan opini publik yang berusaha mencermarkan nama baik saya, dilihat dari situasi politik di kota bontang yang saat ini sedang hangat. Ada yang berusaha mencemarkan nama baik saya dan harus diketahui dari delapan saksi yang diperiksa tidak ada yang menyebut nama saya terkait masalah AUJ,” tambahnya.

Ditanya terkait adanya surat pemanggilan dari Kejati Kaltim, Adi Darma menegaskan tidak pernah merasa dipanggil.

“Tidak pernah merasa dipanggil oleh Kejati Kaltim,” tutupnya.

Sementara putra dari Adi Darma, Ferza menambahkan bahwa tidak ada pemanggilan dari Kejati Kaltim.

“Kami secara pribadi dan keluarga merasa keberatan dengan pemberitaan dan tidak ada sama sekali pemanggilan dari Kejati Kaltim, satu saja huruf yang salah berarti tidak wajib menghadiri,” imbuh Ferza saat dikonfirmasi via telepon whatsApp.

Di sisi lain FAM (Front Aksi Mahasiswa) melalui ketuanya, Ahmadi, mengatakan akan terus mengawal kasus AUJ yang tengah ditangani oleh Kejati Kaltim.

“Pastinya kita akan kawal terus perkembangan kasus Perusda AUJ, terlepas ada yang mau somasi kami, itu sudah hal biasa. Pada prinsipnya kami tetap mengawal kasus ini, minggu depan kami akan ke kejati kaltim guna mempertanyakan perkembangan kasus AUJ,” tukas Ahmadi saat dihubungi via whatsApp.

Pernyataan adanya pemanggilan saksi-saksi termasuk Adi Darma dengan kapasitas sebagai wali kota pada saat pengucuran modal ke Perusda AUJ, datang dari Wakil Kejaksaan Tinggi Kaltim, Sarjono Turin. Ketika ditanyakan apakah kelanjutan kasus AUJ itu memanggil mantan wali kota Bontang Adi Darma, Sarjono membenarkan.

“Benar telah dilakukan pemanggilan hari Senin kemarin (Desember 2019-red), tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi. Saat ditanya kembali apakah akan ada pemanggilan kembali, Sarjono mengatakan belum ada konfirmasi.

Untuk diketahui, kasusnya dimulai ketika pada tanggal 29 Desember 2014 terbit Keputusan Wali Kota Bontang tentang penyertaan modal ke Perusda AUJ dan pencairan anggaran pada waktu yang bersamaan. Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono sudah ditangkap dan ditahan setelah sempat buron lebih 8 bulan. Penangkapan ini yang membuat jaksa penyidik semakin agresif mengembangkan karena diduga ada terkait dengan pihak eksekutif yang memberikan kemudahan-kemudahan pencarian dana untuk Perusda.

SURAT DARI FAM

Sementara itu, mengenai isi surat dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim sudah mengirim surat kepada penyidik Kejati Kaltim. Surat yang dirilis juga ke beritakaltim menyebutkan fakta-fakta kejanggalan yang menjadi temuan mereka. Diantaranya menyangkut penerbitan Keputusan Walikota Bontang No. 09 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusda AUJ (Aneka Usaha Dan Jasa) tanggal 29 Desember 2014.

Menurut analisa FAM, penerbitan Keputusan Walikota Bontang No 09 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014, tidak mengikuti Permendagri No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam hal ini alur prosedurnya tidak sesuai. Menurut informasi yang didapat FAM, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang sama sekali tidak mengetahui proses terbitnya Peraturan Walikota ini.

FAM juga menggugar SK Wali Kota bukan produk Bagian Hukum, karena menurut mereka, tidak mungkin Keputusan Walikota terbit pada hari yang sama dengan PERDA Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa yang juga ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014.

Kemudian FAM merasa janggal dengan nomor Surat Keputusan Walikota, yaitu 09, dengan alasan pasti produk Bagian Hukum pada tahun 2014 banyak sekali. # (Sumber :Beritakaltim.com)

Wartawan: Heriman