SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan melakukan inventarisir mobil-mobil dinas yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan atau prioritas keperluan yang ditentukan. Hal ini termasuk pula mobil-mobil dinas yang dibawa oleh para pensiunan pejabat, dimana sebelumnya Pemkab telah memberikan dua pilihan bagi mereka. Opsi pertama adalah dengan melakukan pemutihan status mobil tersebut, atau kemudian memilih opsi kedua yakni mengembalikannya pada pemerintah mengingat masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kekurangan kendaraan operasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah memberikan rekomendasi pada Pemkab Kutim, agar setiap mobil dinas yang digunakan oleh pejabat dan masyarakat dimana tidak sesuai peruntukannya. Agar segera dikembalikan pada pihak yang mengusai dalam hal ini Pemkab Kutim, jika tidak maka akan dilakukan penarikan oleh pihak terkait.
Sekretaris Kabupaten H. Irawansyah menyebutkan pihaknya akan melakukan inventarisir terlebih dahulu terkait aset negara berupa mobil dinas, termasuk yang tidak sesuai peruntukkannya. Sebelumnya Pemkab Kutim telah memberitahukan pada para pensiunan pejabat, untuk melakukan pemutihan mobil dinas atau jika tidak segera mengembalikan aset negara tersebut pada Pemkab Kutim.
“Kita akan menginventarisir dulu, sewajarnya pejabat memiliki satu kendaraan dinas. Sehingga jika ada yang memiliki lebih, nantinya akan kita batasi. Terkait hal ini, saya telah mengarahkan bidang aset untuk segera melakukan penginventarisiran seluruh aset mobil-mobil milik Pemkab Kutim,” terang Sekkab Irawansyah saat diwawancarai wartawan.
Lebih jauh diterangkan Irawansyah mengenai rekomendasi yang dikeluarkan KPK untuk Pemkab Kutim, pihaknya harus melakukan penarikan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya jika tidak dilakukan penarikan atau pengembalian mobil-mobil dinas tersebut, dalam masa waktu tertentu. KPK akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukannya.
“Jika tidak dilakukan, KPK akan menggandeng aparat penegak hukum dalam mengamakan aset-aset berupa mobil dinas tersebut. Dan KPK akan menjerat perihal tersebut dengan hukuman berupa penggelapan aset negara,” jelasnya.
Terkait pemutihan atau lelang mobil dinas, hal ini dilakukan oleh Pemkab Kutai Timur untuk kendaraan-kendaraan yang kondisinya telah lama masa pakainya dan diperkirakan akan mengeluarkan biaya pemeliharaan yang besar jika kemudian tetap dirawat oleh Pemkab. (Arso)