SANGATTA – Perbincangan hangat mengenai kesepakatan Komisi II yang membidangi terkait Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu dengan KemenPAN-RB, tentang penghapusan tenaga honorer dengan acuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terus saja berlangsung. Mengingat erat kaitannya dengan nasib dari 7.352 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan menerangkan bahwa hal ini masih dalam wacana, belum dapat dipastikan akan benar-benar diterapkan dalam waktu dekat.
“Ambil contoh soal perihal hangat mengenai Eselon III dan IV akan dihapuskan, nyata khan tidak. Artinya itu wacana yang disampaikan, nantinya ada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka akan diarahkan kesana,” terangnya saat diwawancarai.
Zainuddin menerangkan jika memang tenaga honorer atau TK2D benar-benar dihapuskan, maka jadikan CPNS atau PPPK dan hanya dua itu saja pilihannya sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk penerimaan PPPK di Kutim, pihak BKPP masih menunggu kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional.
“Seleksinya kita tunggu BKN, agar dapat melaksanakan seleksi PPPK. Penerimananya sama dengan penerimaan CPNS, semua melewati tes Computer Assisted Tes (CAT, red). BKPP Kutim mencoba menawarkan ke BKN , agar penerimaan PPPK dikhususkan untuk TK2D yang sudah ada. Tetapi lagi-lagi kewenangan ini bukan ada di kita, namun di pusat,” ungkapnya.