Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Miliki Sabu 35, 7 Gram. Warga Ngayau Diamankan Polsek Muara Bengkal

729
×

Miliki Sabu 35, 7 Gram. Warga Ngayau Diamankan Polsek Muara Bengkal

Sebarkan artikel ini
">

WARTAKUTIM.CO.ID, MUARA BENGKAL – Polisi sektor (Polsek) Muara Bengkal mengamankan  seorang warga desa Ngayau kecamatan Muara Bengkal terduga pelaku pengedar narkoba, pada Kamis (13/02/2020) lalu.

Diketahui tersangka yang berhasil diamankan berinisial H (45) warga , Jl M Masyur Rt 03 desa ngayau kec Muara Bengkal. Ilir, Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka H. Tersangka diamankan di kediamannya.

“Iya benar. Sudah kami amankan. Tersangka diamankan di Jl M Masyur Rt 03 desa ngayau. Kini kami sedang introgasi tersangka,”ujar Chandra.

Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan berdasarkan informasi dari salah orang tersangka N yang sebelumnya diamankan oleh polsek Muara Bengkal, pada Kamis (13/02) pada pukul 09.30 wita.

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan  Na selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari sekira pukul 09.35 Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka H,”jelasnya.