Berita PilihanRagam

SK TK2D Keluar, Gajian Dipastikan Cair Minggu Depan

597
×

SK TK2D Keluar, Gajian Dipastikan Cair Minggu Depan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Selang satu minggu setelah pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur memberikan penjelasan mengenai Surat Keputusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), dalam proses penyelesaian. Pada Senin (2/3/2020) siang tadi di ruang Meranti Kantor Bupati, dilakukan pengarahan dan penyerahan SK pada ratusan TK2D pada pukul 14.00 Wita.

Acara dihadiri Bupati Ismunandar yang didampingi Sekretaris Kabupaten Irawansyah, dan Kepala Bagian Umum Setkab Teddy Febrian. Bupati kemudian memberikan arahan kepada 417 orang TK2D dari 12 Bagian yang terdapat di Sekretariat Kabupaten.

Ismunandar langsung mengechek mana-mana TK2D dari masing-masing bagian, dimana tiap bagian ketika disebutkan nama bagiannya langsung berdiri untuk menunjukkan wajah mereka dalam acara tersebut. Ismunandar mengatakan bahwa pemanggilan perbagian, dilakukan agar dapat memantau berapa jumlah TK2D yang hadir dari masing-masing bagian.

“Sejak 16 tahun lalu saya berurusan dengan TK2D di Kutai Timur ini. Mulai jaman jadi Asisten Ekonomi Pembangunan hingga jadi Bupati. Sehingga saya memahami apa-apa saja yang menjadi persoalan terkait TK2D,” ungkap Bupati disambut tepuk tangan meriah tenaga kontrak.

Sementara itu Kepala Bagian Umum Teddy Febrian mengatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan penyerahan legalitas formal yakni SK TK2D tahun 2020 dilingkungan Setkab Kutim. Jumlah tenaga kontrak yang ada pada tahun ini, berkurang jauh dibandingkan tahu-tahun sebelumnya yakni berdasarkan SK yang kerluar sebanyak 417 orang.

“Berkurangnya jumlah TK2D di Setkab Kutim dikarenakan ada beberapa alasan, yakni ada sebagian kecil yang lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maupun ada pula yang pindah kerja ke Dinas atau Badan, maupun juga yang bekerja diluar pemerintahan yakni ke perusahaan swasta. Dengan keluarnya SK, diharapkan TK2D dapat menerima gaji pada minggu depan,” terangnya.

Untuk TK2D yang tidak hadir atau berhalangan mengikuti kegiatan penyerahan SK, diwajibkan untuk melampirkan surat ijin, surat pernyataan tertulis, dll. Yang dapat menjelasakan alasan ketidakhadirannya. (Arso)