Berita PilihanWarta Parlementeria

Data Base Penduduk Miskin, Jadi Acuan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

937
×

Data Base Penduduk Miskin, Jadi Acuan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk warga miskin di Kutai Timur, harus diperjelas data basenya. Agar kemudian tidak menimbulkan keluhan-keluhan saat mereka hendak berobat ke puskesmas atau kemudian dirujuk ke rumah sakit.

Hal ini dipandang anggota DPRD Kutim dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Agusriansyah Ridwan, perlu untuk diperhatikan agar masyarakat miskin di daerah ini dpat masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Seharusnya memang warga-warga miskin kita mendapatkan kejelasan tentang status mereka, terkait BPJS Kesehatan. Paling tidak masuk dalam penerima Kartu Indonesia Sehat oleh pemerintah pusat atau melalui Penerima Bantuan Iuran yang dilakukan pemerintah kabupaten agar gratis,” jelasnya.

Untuk di perusahaan swatsa jelas tanggung jawabnya dipimpinan corporate, dimana untuk pemerintahan jelas dilakukan oleh pimpinan daerah. Kalau yang berkaitan dengan warga miskin, tentu mengacu pada data base yang diserahkan oleh Dinas Sosial sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk memasukkan mereka ke BPJS Kesehatan melalui PBI.

“Terkait tunggakan BPJS Kesehatan, jika masyarakat melakukan secara mandiri jelas harus diselesaikan tunggakan tersebut dan ini ada regulasinya. Tetapi jika misalnya memohon bantuan ke pemerintah, tentu artinya ini soal kebijakan. Kalau kebijakan, tentu pemerintah punya cara tersendiri yang dilakukan. Saya yakin di Bagian Sosial atau Dinas Sosial punya anggaran untuk menyelesaikan perihal itu,” jelasnya saat di wawancarai.

Lebih jauh Agusriansyah mengungkapkan tinggal bagaimana hal ini kemudian diidentifikasi, apakah benar masyarakat yang memohon bantuan benar-benar orang miskin atau tidak.

“Penting kemudian ada data base yang dapat dipertanggungjawabkan untuk warga yang kemudian masuk daftar PBI BPJS Kesehatan,” terangnya. (Adv)