BeritaWarta Parlementeria

RDPU Soal Pekerja dan Perusahaan Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim

345
×

RDPU Soal Pekerja dan Perusahaan Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan pihak-pihak terkait mengenai permasalahan pekerja/karyawan PT. Karunia Wahananusa di Site PT PIK. Kegiatan berlangsung di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, di pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta pada Senin (9/3/2020) sore.

Dalam kesempatan hadir pula anggota DPRD lainnya seperti, Asmawardi dan Basti Sangga Langi dari Partai Amanat Nasional, Apansyah dari Partai Berkarya serta beberapa anggota DPRD Kutim, hadir pula pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), perwakilan PT. Karunia Wahananusa, pihak Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan perwakilan karyawan.

Kegiatan RDPU terkait persoalan karyawan dan perusahaan ini diharapkan dapat menemukan titik temu, untuk sama-sama diantara kesemuanya mendapatkan jalan terbaik terkait perihal yang dipermasalahkan. Diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kutim, persoalan ini sebenarnya telah diwakilkan pada pihak Komisi D DPRD Kutim beberapa waktu lalu. Namun karena timbul masalah baru, maka dilakukan kembali RDPU terkait persoalan antara pekerja dan perusahaan.

“Inilah yang kita carikan solusinya, mudah-mudahan hari ini bisa mendapatkan solusi. Jikalau tidak, disini telah ada yang berkewajiban secara teknis dimana kita hadirkan yakni dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” terangnya saat membuka rapat.

Adapun Asmawardi berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan, mengingat hal ini jelas-jelas berdampak oleh karyawan. Untuk itu perlu jika hak-hak karyawan dapat diberikan, agar terjadi penyelesaian yang diinginkan dengan baik oleh semua pihak.

“Bagaimanapun hak karyawan dapat dibantu, bagaimanapun juga mereka menghidupi anak istri dan tentu hal ini diperlukan penanganan dengan hati. Masa, karyawan dirumahkan dan mereka juga orang yang berasal dari sekitar wilayah tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Basti Sangga Langi anggota DPRD Kutim menerangkan bahwa penyelesaian ini perlu dilakukan bersama-sama antara pihak karyawan, perusahaan, maupun dengan pihak pengawas dari Disnakertrans. Sehingga bagaimana hasil pemeriksaan pengawas atas persoalan yang terjadi, dapat menjadi salah-satu jalan terkait persoalan yang timbul.

“Saat hearing terakhir dan ditindaklanjuti oleh Komisi D DPRD Kutim persoalan tersebut dikatakan telah clear alias aman. Namun muncul lagi persoalan 19 karyawan yang dirumahkan, artinya ini persoalan baru terkait hubungan kerja. Tentu ada mekanisme yang harus dijalankan oleh karyawan dan perusahaan, dimana UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya untuk mencari jalan tengah terkait persoalan yang ada.

Perlu diketahui UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bagaimana perihal mengenai perselisihan yang muncul dalam hubungan industrial. Berdasarkan aturan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia, yang mana ada 4 jenis perselihan yang bisa terjadi mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepengingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, hingga perselisihan antara serikat pekerja. (Adv)