SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terus berupaya untuk menyelesaikan perihal data penduduk dengan status Print Ready Record (PRR) alias perekaman siap cetak maupun juga untuk mengganti Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) yang masih beredar di masyarakat.
Plt Kadisdukcapil Kutim Heldy Frianda, S.Pi., MM menyebutkan sebagai tombak utama dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan, tentu Disdukcapil harus tetap mengedepankan pelayanan prima agar dapat memuaskan dan mempermudah masyarakat dalam memiliki adminstrasi kependudukan yang jelas.
“Blanko sudah datang pada beberapa minggu lalu, saat ini masih dalam proses ya. Untuk pencetakan PRR dan sisa suket yang belum selesai. Kalau semua sudah terpenuhi, baru kemudian pihak kami dibolehkan memproses untuk pencetakan KTP-el yang rusak maupun proses pindah datang,” jelasnya saat ditemui wartawan.
Perihal ini bukan saja terjadi di Disdukcapil Kutai Timur, namun juga terjadi di seluruh Disdukcapil di Indonesia. Sehingga tidak ada kata kemudian untuk tidak mengedepankan pelayanan prima terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat.
“Hal terkait pelayanan data dan rutin, tetap kita lakukan bagi masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil terkait macam-macam pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga kepada masyarakat diharapkan dapat memahami keadaan ini, tetapi pada intinya soal pelayanan jelas menjadi acuan utama Disdukcapil,” ungkap Plt Kadisdukcapil Kutim ini. (ADV)